Pelaporan SPT Melalui DJP Online Dapat Menggunakan Fitur Apa Saja?
Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT secara online melalui DJP Online dapat menggunakan fitur e-Filing atau e-Form.
-
Fitur e-Filing
Fitur e-Filing dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan formulir 1770 SS, 1770 S, maupun 1770. Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan juga dapat menyampaikan SPT Tahunan Badan, yaitu formulir 1771 melalui e-Filing.
Pelaporan SPT melalui e-Filing ini menggunakan sistem komputerisasi dan harus terhubung dengan jaringan internet. Sebelum melaporkan SPT melalui e-Filing, Wajib Pajak harus sudah menyiapkan EFIN untuk mendaftarkan diri dalam sistem DJP Online.
Adanya fitur e-Filing tentu akan mempermudah proses pelaporan SPT, sehingga Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantre panjang. Selama terhubung dengan internet, Anda dapat melaporkan SPT dimanapun dan kapanpun.
-
Fitur e-Form
e-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline.
Untuk melaporkan SPT melalui e-Form, Wajib Pajak harus login terlebih dahulu pada laman DJP Online lalu memilih menu e-Form. Setelah menu e-form dipilih maka akan muncul menu untuk mengunduh berkas terkait e-Form, seperti formulir e-Form, aplikasi form viewer (aplikasi agar formulir SPT elektronik dapat dibuka), petunjuk instalasi aplikasi form viewer, dan petunjuk pengisian e-Form.
Mengapa DJP Online Tidak Bisa Diakses?
Sulitnya Wajib Pajak mengakses web DJP Online saat pelaporan SPT bisa disebabkan banyaknya Wajib Pajak yang mengakses web tersebut secara bersamaan (banyaknya antrean). Oleh sebab itu, Wajib Pajak dapat mencoba secara berkala apabila pelaporan SPT mengalami kendala akses.
Selain itu, DJP Online tidak bisa diakses karena aplikasi mesin pencarian sudah terlalu banyak. Oleh karena itu, ada beberapa solusi yang bisa dicoba oleh Wajib Pajak. Berikut solusi pada browser Chrome dan Firefox:
- Lakukan clear cache (tekan tombol Ctrl dan F5 bersamaan)
- Tutup browser
- Buka kembali browser
- Masuk kembali ke halaman DJP Online
- Login kembali.
Wajib Pajak juga dapat menggunakan ‘New Incognito Tab’ untuk Chrome dan ‘Private Windows’ untuk Firefox saat mengakses DJP Online.
Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan dapat melaporkan SPT di awal waktu sebelum tanggal jatuh tempo sehingga tidak terjadi penumpukan pengakses situs pelaporan SPT dan terhindari dari denda keterlambatan.
Mengapa DJP Online Tidak Bisa Diakses?
Sulitnya Wajib Pajak mengakses web DJP Online saat pelaporan SPT bisa disebabkan banyaknya Wajib Pajak yang mengakses web tersebut secara bersamaan (banyaknya antrean). Oleh sebab itu, Wajib Pajak dapat mencoba secara berkala apabila pelaporan SPT mengalami kendala akses.
Selain itu, DJP Online tidak bisa diakses karena aplikasi mesin pencarian sudah terlalu banyak. Oleh karena itu, ada beberapa solusi yang bisa dicoba oleh Wajib Pajak. Berikut solusi pada browser Chrome dan Firefox:
- Lakukan clear cache (tekan tombol Ctrl dan F5 bersamaan)
- Tutup browser
- Buka kembali browser
- Masuk kembali ke halaman DJP Online
- Login kembali.
Wajib Pajak juga dapat menggunakan ‘New Incognito Tab’ untuk Chrome dan ‘Private Windows’ untuk Firefox saat mengakses DJP Online.
Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan dapat melaporkan SPT di awal waktu sebelum tanggal jatuh tempo sehingga tidak terjadi penumpukan pengakses situs pelaporan SPT dan terhindari dari denda keterlambatan.
Mengapa Kode Keamanan Tidak Muncul atau Tidak Bisa Diakses?
Kode keamanan tidak muncul atau tidak bisa diakses pada DJP Online bisa terjadi karena DJP Online sedang tidak bisa diakses, laman DJP Online terlalu lama dibuka tanpa aktivitas apapun, atau Wajib Pajak salah memasukkan kode captcha. Oleh sebab itu, Wajib Pajak dapat mencoba untuk login kembali melalui langkah berikut:
- Lakukan clear cache
- Tutup browser
- Buka kembali browser
- Masuk kembali ke halaman DJP Online
- Login kembali.
Selain itu, Wajib Pajak dapat mengklik gambar kode keamanan agar muncul kode keamanan yang baru. Kemudian, pastikan kembali tidak salah saat memasukkan kode keamanan.









