Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mengenal Apa itu EFIN

Apa Itu EFIN?

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti pelaporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

EFIN ini sifatnya berlaku seumur hidup dan bisa digunakan oleh Wajib Pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Kemudian, bagi Wajib Pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password ataupun email di aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT atau layanan pajak lainnya.

 

Apa Saja Jenis EFIN?

Berdasarkan penggunaannya, EFIN terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Badan dan EFIN yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Bagaimana Cara Memperoleh EFIN?

Untuk memperoleh EFIN, Wajib Pajak bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Adapun, untuk memperoleh EFIN secara online, Wajib Pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai dengan domisili. Alamat email untuk masing-masing KPP bisa diakses melalui https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara, untuk mengetahui di KPP mana Wajib Pajak terdaftar, dapat dicek pada kartu NPWP.

Cara Memperoleh EFIN Secara Online Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Wajib Pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN di https://https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Foto formulir yang telah terisi dengan lengkap tersebut
  • Selanjutnya, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli
  • Saat swafoto, pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat, karena akan diperiksa oleh petugas
  • Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subjek email ‘Permintaan Nomor EFIN’
  • Sementara untuk kolom pesan, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor handphone
  • Kemudian, lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto Wajib Pajak yang memegang NPWP dan KTP
  • Setelah semua proses selesai, silakan menunggu permohonan EFIN diproses oleh DJP
  • Wajib Pajak juga bisa menghubungi KPP terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan EFIN
  • Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online
  • Setelah EFIN aktif, Wajib Pajak bisa menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Cara Memperoleh EFIN Secara Online Bagi Wajib Pajak Badan

  • Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir dapat diunduh di https://https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin
  • Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan
  • Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar
  • Pengurus menunjukkan surat (asli dan fotokopi) penunjukkan pengurusan yang bersangkutan untuk mewakili badan
  • Jika pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan KTP asli dan fotokopi, serta NPWP atau SKT atas nama pengurus
  • Jika pengurusnya adalah orang asing, tunjukkan paspor, KITAS atau KITAP, serta NPWP atau SKT-nya
  • Tunjukkan NPWP atau SKT (asli dan fotokopi) atas nama Wajib Pajak Badan
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

 

Bagaimana Jika Wajib Pajak Lupa EFIN?

Situasi lupa EFIN bisa menjadi kendala bagi Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Online. Lantas, bagaimana solusinya jika Wajib Pajak lupa EFIN? Berikut ini solusinya!

Telepon Nomor Resmi KPP

Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN ke nomor telepon resmi KPP. Nomor telepon resmi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar bisa dilihat pada https://pajak.go.id/unit-kerja.

Adapun, yang perlu diperhatikan adalah satu panggilan telepon dari Wajib Pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN Wajib Pajak.

Kirim Permohonan Lupa EFIN ke Email Resmi KPP

Wajib Pajak juga bisa menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui suret atau email resmi KPP. Satu email Wajib Pajak hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Syarat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui email resmi KPP adalah sebagai berikut:

  • Scan formulir permohonan EFIN dan centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir bisa diunduh pada https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
  • Foto identitas, seperti KTP bagi WNI dan KITAS/KITAP bagi WNA
  • Foto NPWP atau SKT
  • Swafoto dengan memegang KTP dan NPWP.

Selanjutnya, petugas akan mengecek kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Jika semua data sesuai, petugas akan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF.

Hubungi Agen Kring Pajak atau Media Sosial KPP

Layanan informasi perpajakan berupa informasi lupa EFIN dapat diperoleh melalui saluran telepon 1500200 atau twitter @kring_pajak, dan kanal chat di https://pajak.go.id.

Sebelum menghubungi, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa data, seperti NPWP, alamat, nama, nomor telepon, dan email.

Selain itu, pengajuan lupa EFIN juga bisa dilakukan melalui Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.