Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan OP dan Badan

Apa Itu Pembetulan SPT?

Jika terdapat kekeliruan maka data atau informasi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi tidak tepat. Oleh karena itu otoritas pajak memberikan kewenangan wajib pajak dalam melakukan pembetulan SPT Tahunan. Pembetulan ini dapat dilakukan oleh seluruh wajib pajak baik orang pribadi ataupun wajib pajak badan.  

Disebutkan pula dalam pasal 8 UU KUP wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat DJP belum melakukan tindak pemeriksaan.

 

Bagaimana Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi?

  • Bagi WPOP (secara online) 
    • Login ke website DJP online atau djponline.pajak.go.id 
    • Klik menu e-filling 
    • Buat SPT 
    • Status SPT diisi dengan pembetulan ke-berapa misalkan pembetulan pertama diisi dengan angka 1 begitu pula seterusnya 
    • Lakukan perbaikan/ubah data yang diketahui keliru 
    • Submit 
  • Bagi WPOP (secara offline) 
    • Siapkan dokumen pendukung untuk melakukan pembetulan 
    • Menyampaikan pernyataan tertulis 
    • Datang ke KPP atau KP2KP terdekat 
    • Informasikan bahwa akan melakukan pembetulan. 

 

Bagaimana Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Badan?

  • Bagi WP Badan (secara offline) 
    • Siapkan dokumen pendukung untuk melakukan pembetulan seperti transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, SSP, dan SPT sebelumnya 
    • Menyampaikan pernyataan tertulis 
    • Datang ke KPP atau KP2KP terdekat 
    • Informasikan bahwa akan melakukan pembetulan, maka pegawai pajak akan membantu wajib pajak badan dalam melakukan pembetulan dalam hal bukti yang dilampirkan cukup untuk melakukan pembetulan dan belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus. 
  • Bagi WP Badan (secara online) 
    • Siapkan dokumen pendukung untuk melakukan pembetulan seperti transkrip laporan keuangan, rekonsiliasi fiskal, SSP, SPT sebelumnya 
    • Login akun e-Filling pada situs web DJP 
    • Klik e-Filing  
    • Pilih Buat SPT 
    • Status SPT diisi dengan pembetulan ke-berapa misalkan pembetulan pertama diisi dengan angka 1 begitu pula seterusnya 
    • Lakukan pembetulan pada bagian yang keliru 
    • Submit.

 

Baca juga Tarra: Kelola Data SPT