Apa Itu e-Filing DJP Online?
e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP di https://pajak.go.id.
Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, segala ketentuan lapor pajak online melalui e-Filing sudah dijelaskan. Dimana e-Filing ini ditujukan untuk memudahkan pemberian kenyamanan bagi Wajib Pajak.
Bagaimana Mekanisme Umum Pelaporan Pajak Melalui e-Filing DJP Online?
Masih banyak Wajib Pajak yang kurang memahami bagaimana mekanisme penyampaian SPT melalui e-Filing DJP Online. Berikut ini adalah panduannya:
- Wajib Pajak harus mempunyai email maupun nomor telepon yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat terlebih dahulu
- Mintalah aktivasi EFIN yang biasanya digunakan untuk mengativasi akun e-Filing
- Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan, seperti EFIN, NPWP, bukti potong, dan lain sebagainya
- Kunjungi website pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi email baru. Kemudian, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
- Setelah berhasil login, klik menu e-Filing dan pilih tab SPT
- Pilih jawaban dan isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada, seperti data penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain
- Jika sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS
- Anda bisa membuka kode verifikasi yang dikirim untuk dimasukkan ke dalam kode pengiriman. Lalu, Anda klik tab ‘Kirim SPT’
- Selanjutnya, buka email Anda kembali untuk memastikan apakah Anda menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Anda bisa mencetak dan menyimpannya
- Terakhir, jangan lupa untuk tetap menyimpan NPWP, EFIN, email, dan password yang nantinya digunakan untuk menyampaikan SPT berikutnya.







