Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mekanisme Pelaporan SPT Melalui e-Filing DJP Online

Apa Itu e-Filing DJP Online?

e-Filing merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP di https://pajak.go.id.

Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, segala ketentuan lapor pajak online melalui e-Filing sudah dijelaskan. Dimana e-Filing ini ditujukan untuk memudahkan pemberian kenyamanan bagi Wajib Pajak.

 

Bagaimana Mekanisme Umum Pelaporan Pajak Melalui e-Filing DJP Online?

Masih banyak Wajib Pajak yang kurang memahami bagaimana mekanisme penyampaian SPT melalui e-Filing DJP Online. Berikut ini adalah panduannya:

  1. Wajib Pajak harus mempunyai email maupun nomor telepon yang aktif. Jika tidak ada, maka harus dibuat terlebih dahulu
  2. Mintalah aktivasi EFIN yang biasanya digunakan untuk mengativasi akun e-Filing
  3. Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan, seperti EFIN, NPWP, bukti potong, dan lain sebagainya
  4. Kunjungi website pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi email baru. Kemudian, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan
  5. Setelah berhasil login, klik menu e-Filing dan pilih tab SPT
  6. Pilih jawaban dan isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada, seperti data penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain
  7. Jika sudah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS
  8. Anda bisa membuka kode verifikasi yang dikirim untuk dimasukkan ke dalam kode pengiriman. Lalu, Anda klik tab ‘Kirim SPT’
  9. Selanjutnya, buka email Anda kembali untuk memastikan apakah Anda menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan. Anda bisa mencetak dan menyimpannya
  10. Terakhir, jangan lupa untuk tetap menyimpan NPWP, EFIN, email, dan password yang nantinya digunakan untuk menyampaikan SPT berikutnya.