Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Lapor SPT Belum Validasi NIK-NPWP

Apakah Bisa Lapor SPT Meskipun Belum Validasi NIK? 

Pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajiban perpajakan di Indonesia yang menggunakan sistem self-assessment. Hal ini yang menjadi alasan mengapa Wajib Pajak yang telah membayar kewajiban perpajakannya tetap harus lapor SPT Tahunan.  

SPT Tahunan merupakan surat untuk melakukan pelaporan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak maupun non objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Salah satu hal penting yang diperlukan untuk melapor SPT Tahunan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, NPWP kini akan digantikan dengan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK). Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yang mana aturan turunannya yaitu Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK. 03/2022. 

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan, bahwa Wajib Pajak masih tetap dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 walaupun belum melakukan validasi NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan 2022 tidak diwajibkan memvalidasi NIK menjadi NPWP, namun ia menambahkan bahwa dengan melakukan validasi data termasuk NIK akan membuat proses lapor SPT Tahunan menjadi lebih nyaman bagi Wajib Pajak. 

Kebijakan integrasi NIK menjadi NPWP ini akan mulai berlaku sepenuhnya pada tanggal 1 Januari 2024, maka Wajib Pajak harus melakukan validasi NIK paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini juga berarti bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 masih dapat dilakukan, meskipun belum melakukan validasi NIK, namun untuk SPT Tahunan 2023 perlu dilakukan validasi NIK terlebih dahulu agar dapat melakukan pelaporan SPT. 

 

Bagaimana Langkah Validasi NIK-NPWP?

Adapun, validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui website pajak.go.id, kemudian langkah berikutnya yaitu: 

  • Login dengan 15 digit NPWP 
  • Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP 
  • Cek validitas NIK dan klik Ubah Profil 
  • Logout dari menu Profil untuk menguji keberhasilan validasi 
  • Login kembali menggunakan NIK 16 digit. 

Jika berhasil login, maka hal ini berarti bahwa validasi NIK telah sukses dilaksanakan. 

 

 

Baca juga Cara Bayar Pajak Secara Online