Bagaimana Kewajiban Lapor SPT Saat Status NPWP Non Efektif?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non Efektif (NE) memiliki arti bahwa Wajib Pajak tersebut sudah tidak aktif. Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berstatus Non Efektif (NE) berarti bahwa Wajib Pajak tersebut tidak wajib untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, status NE ini juga membebaskan Wajib Pajak dari Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi, akibat dari tidak menyampaikan SPT yang terhitung mulai dari ditetapkannya Wajib Pajak berstatus Non Efektif.
Adapun, terkait dengan status NPWP Non Efektif ini telah diatur lebih lanjut dalam PER-04/PJ/2020. Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa Wajib Pajak Non Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun persyaratan objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Sesuai dengan Pasal 24 PER-04/PJ/2020, diatur bahwa yang dapat menetapkan status Wajib Pajak NE adalah kepala KPP atau pejabat yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak. Adapun, status Wajib Pajak Non Efektif tersebut akan diberikan jika Wajib Pajak telah memenuhi kriteria sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) peraturan tersebut, dimana dalam peraturan tersebut terdapat 11 kriteria.
Apa Kriteria Status NPWP Non Efektif?
Beberapa kriteria tersebut di antaranya Wajib Pajak berpenghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi kini sudah tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tersebut, kemudian Wajib Pajak yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun dan Wajib Pajak tersebut tidak bermaksud untuk meninggalkan Indonesia selama-lamanya
Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria untuk berstatus Non Efektif dapat mengajukan status Non Efektif ke KPP, sehingga tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan. Pengajuan status Non Efektif ini dapat dilakukan secara online maupun tertulis dengan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif beserta lampiran atau dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan. Meski berstatus Non Efektif, NPWP NE ini bisa diaktifkan kembali jika Wajib Pajak telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.









