Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Dokumen dalam Pembayaran Pajak

Apa Saja Dokumen yang Dapat Digunakan Sebagai Alat Bukti Pembayaran Pajak?

Dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti pembayaran pajak di antaranya ialah sebagai berikut:

Bukti Penerimaan Negara (BPN)

Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi, bank devisa, atau pos persepsi yang berasal dari transaksi penerimaan negara dan di dalamnya tertera NPTN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), dan NTB (Nomor Transaksi Bank) atau NTP (Nomor Transaksi Pos). Bukti Penerimaan Negara (BPN) menjadi bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang mana kedudukannya dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak (SSP).

Surat Setoran Pajak (SSP)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilaksanakan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran, seperti kantor pos, bank BUMN, atau bank BUMD yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

 

Apa Perbedaan NTPN, NTB, dan NTP dalam Bukti Penerimaan Negara?

NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tertera pada BPN yang diterbitkan oleh sistem settlement dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Sementara NTB (Nomor Transaksi Bank) merupakan sebuah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi. Sedangkan, NTP (Nomor Transaksi Pos) merupakan sebuah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh pos persepsi.

 

Apa Saja Elemen yang Tercantum Dalam BPN?

Beberapa elemen yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN), yaitu Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NTP), kode billing, NPWP, nama Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak.

 

Apa Saja Elemen yang Tercantum Dalam SSP?

Beberapa elemen yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP), yaitu NPWP, nama Wajib Pajak, alamat Wajib Pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, uraian pembayaran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan, jumlah pembayaran, terbilang, diterima oleh kantor penerima pembayaran, Wajib Pajak/penyetor, serta ruang validasi kantor penerima pembayaran.

Untuk ruang validasi kantor penerima pembayaran dapat diisi NTTP (Nomor Transaksi Pembayaran Pajak) dan NTB / NTP.