Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Dokumen dalam Pelaporan Pajak

Dokumen Penting Apa yang Ada Dalam Pelaporan Pajak?

Berikut dokumen-dokumen yang ada dalam pelaporan pajak:


  • Surat Pemberitahuan (SPT)

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah dokumen pelaporan pajak yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak kepada pemerintah melalui DJP atau PJAP. Setiap ketentuan SPT telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan. SPT terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

SPT Tahunan wajib untuk dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Sementara, SPT Masa yang terdiri dari SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN, wajib dilaporkan dalam kurun waktu tertentu secara bulanan.


  • Dokumen Bukti Potong

Bukti potong atau biasa disingkat bupot adalah dokumen lain atau formulir yang dibuat dan digunakan oleh pemotong pajak sebagai bukti pemotongan. Bukti potong ini dibuat untuk pemungutan pajak atas seluruh pasal, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 15, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Bukti potong ini termasuk Faktur Pajak apabila transaksi tersebut dipungut PPN.

Tanpa adanya bukti potong, maka perusahaan atau PKP tidak dapat melaporkan pajaknya. Sehingga, dapat dilihat bahwa memang bukti potong adalah aspek terpenting dalam pelaporan pajak.


  • Dokumen Bukti Pembayaran

Bukti pembayaran pajak yang diterima oleh Wajib Pajak juga menjadi dibutuhkan pada saat pelaporan pajak.


  • Dokumen Lainnya

Berikut dokumen-dokumen lain yang biasanya dilampirkan pada saat pembentukan SPT:

–  Neraca dan laporan laba rugi

–  Laporan keuangan yang telah diaudit

–  Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan atau biaya

–  Formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2.

 

Apa Dokumen yang Dapat Digunakan Sebagai Alat Bukti Pelaporan Pajak?

Setelah berhasil menyampaikan pelaporan SPT pajak secara online, Wajib Pajak akan memperoleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yaitu Bukti Penerimaan Negara (BPE) dari DJP.

 

Apa Saja Elemen yang Tercantum Dalam BPE?

Beberapa elemen yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Negara (BPE), yaitu:

  • Nama Wajib Pajak
  • NPWP
  • Tanggal dan jam
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
  • Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA)
  • Nama Penyedia Aplikasi Perpajakan.

 

Apa Itu NTTE dan NTPA?

NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) adalah sebuah komponen informasi yang terdapat dalam Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang diterima setelah berhasil melaporkan pajak.

Sementara itu, NTPA (Nomor Transaksi Pengiriman ASP) adalah nomor yang di generate oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sebagai bukti bahwa pelaporan sudah diterima PJAP dan sudah diteruskan ke DJP. Perlu diketahui, tanggal pelaporan yang muncul pada BPE akan sesuai dengan tanggal NTPA.

 

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mengenal Apa itu EFIN