Bagaimana Cara Restitusi Pajak Yang Lebih Bayar?
Salah satu hak yang diperoleh Wajib Pajak di Indonesia adalah mengajukan pengembalian atas pajak yang lebih dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut disebut dengan restitusi, yang dapat dilakukan di antaranya apabila terdapat kondisi kelebihan pembayaran PPN.
Apa Syarat Melakukan Restitusi PPN?
Dalam melakukan restitusi PPN diperlukan syarat berikut:
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi saat Wajib Pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang pajak
- Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini terjadi jika Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.
Untuk PPN, pengembalian biaya pajak oleh DJP biasanya diajukan, karena adanya kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terutang oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Dalam hal pengajuan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi PPN, PKP dapat memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan atau proses restitusi biasa. Perlu diingat, proses pengembalian pendahuluan lebih cepat hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak tertentu, Wajib Pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha PKP berisiko rendah.
Secara khusus, ketentuan restitusi PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam beleid ini disebutkan kalau jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) setelah dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak diawali dengan penyerahan pengajuan restitusi pajak, yang dilanjutkan penelitian terhadap permohonan restitusi itu oleh DJP. Setelah dilakukan penelitian, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dan permohonan pengembalian pendahuluan PPN ini paling lama 1 bulan.
Sedangkan, untuk proses restitusi biasa, proses restitusi akan dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
Bagaimana Mekanisme Restitusi?
- Mengajukan permohonan restitusi PPN dengan mengisi SPT Masa PPN dengan memberi tanda silang pada kolom “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom “Dikembalikan” (restitusi) pada SPT Masa PPN tidak diisi, maka PKP bisa mengajukan surat permohonan secara terpisah
- PKP bisa mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan
- Setelah dilakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan SKPLB
- SKPLB diterbitkan oleh DJP paling lambat 12 bulan sejak surat permohonan diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali pada kondisi tertentu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP
- Apabila dalam 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN DJP belum memberikan keputusan, artinya permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB tersebut akan diterbitkan dalam waktu paling telat 1 bulan setelah jangka waktunya berakhir.









