Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Cara Mendapatkan Kembali EFIN

Bagaimana Cara Mendapatkan Kembali EFIN?

Dewasa ini, pemerintah atau otoritas pajak telah memberikan kemudahan bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama dalam hal pelaporan pajak melalui sistem e-Filing Pajak. Dalam melaksanakan pelaporan tersebut Wajib Pajak diharuskan memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang mana EFIN ini didapatkan dengan mendaftar kepada KPP dan hanya membutuhkan sekali saja pendaftarannya, kemudian harus segera di aktivasi selambat-lambatnya 30 hari setelah diterbitkan kode tersebut.

EFIN sendiri merupakan salah satu dokumen atau informasi penting untuk disimpan guna melaporkan pajak melalui e-Filing pajak. EFIN ini juga sangat diperlukan untuk mereset kata sandi atau password DJP online ataupun e-Filing Pajak.

 

Bagaimana Jika Wajib Pajak Lupa atau Menghilangkan Nomor Kode EFIN Pajak?

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan wajib pajak, jika EFIN lupa atau hilang, antara lain:

  • Datang ke KPP terdaftar dan cetak ulang EFIN
  • Menghubungi call center Kring Pajak di 1500200. Namun, cara ini dikhususkan untuk Wajib Pajak orang pribadi
  • Melaporkan dan meminta EFIN dengan menggunakan fitur live chat pajak pada laman resmi pajak.go.id
  • Langsung menghubungi secara online melalui akun Twitter @kring_pajak