Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Berapa PTKP Orang Pribadi di 2026?

Pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan tidak dapat dilepaskan dari konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP menjadi batas penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan berperan penting dalam menentukan besarnya pajak terutang Wajib Pajak orang pribadi.

Memasuki tahun pajak 2026, ketentuan PTKP tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya. Berikut penjelasan lengkap mengenai PTKP orang pribadi tahun 2026.

Apa Itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak 2026 (PTKP 2026) adalah batasan nominal tertentu dari pendapatan Wajib Pajak yang dibebaskan dari PPh Pasal 21 yang berlaku. Dalam menghitung PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak. Hal ini tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adapun, prinsip dari penggunaan PTKP secara umum adalah sebagai berikut:

  • Jika penghasilan tidak lebih dari PTKP, maka Wajib Pajak tidak akan dikenakan PPh Pasal 21
  • Jika penghasilan lebih dari PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh Pasal 21.

 Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online

Dasar Hukum PTKP Orang Pribadi 2026

Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Untuk besaran nominalnya, hingga tahun pajak 2026 pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, yang menetapkan nilai PTKP bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Berapa Besaran PTKP Orang Pribadi di 2026?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran PTKP orang pribadi pada tahun pajak 2026 adalah sebagai berikut:

  • PTKP Wajib Pajak orang pribadi: Rp54.000.000 per tahun
  • Tambahan PTKP bagi Wajib Pajak kawin: Rp4.500.000
  • Tambahan PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami: Rp54.000.000
  • Tambahan PTKP untuk tanggungan keluarga maksimal 3 orang: Rp4.500.000 per orang

Tanggungan yang dapat diperhitungkan meliputi keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat.

Tarif Progresif PPh Orang Pribadi yang Berlaku

Tarif PPh orang pribadi yang digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 masih mengacu pada ketentuan UU HPP dengan struktur tarif progresif sebagai berikut:

Tarif

PKP Per Tahun

5%

Rp 0 – Rp 60 juta

15%

Rp 60 juta – Rp 250 juta

25%

Rp 250 juta – Rp 500 juta

30%

Rp 500 juta – Rp 5 miliar

35%

>Rp 5 miliar

Baca juga: Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Jenis-Jenis Formulirnya

Berapa Tarif PTKP Orang Pribadi di 2026 Berdasarkan Jumlah Tanggungan?

Golongan

Kode

Tarif PTKP OP 2026

Tidak Kawin (TK)

TK/0 (tanpa tanggungan)

Rp 54.000.000

TK/1 (1 tanggungan)

Rp 58.000.000

TK/2 (2 tanggungan)

Rp 63.000.000

TK/3 (3 tanggungan)

Rp 67.500.000

Kawin (K)

K/0 (tanpa tanggungan)

Rp 58.500.000

K/1 (1 tanggungan)

Rp 63.000.000

K/2 (2 tanggungan)

Rp 67.500.000

K/3 (3 tanggungan)

Rp 72.000.000

Kawin dengan penghasilan istri digabung (K/I)

K/I/0 (tanpa tanggungan)

Rp 112.500.000

K/I/1 (1 tanggungan)

Rp 117.000.000

K/I/2 (2 tanggungan)

Rp 121.500.000

K/I/3 (3 tanggungan)

Rp 126.000.000

Apabila dilihat dari tabel di atas, maka setiap bertambahnya tanggungan, akan bertambah pula besar PTKP sebesar Rp 4.500.000.

 

Bagaimana Simulasi Perhitungan PTKP dan PPh 21 Orang Pribadi di 2026?

Pak Budi memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Pak Budi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp 12.000.000 atau Rp 144.000.000 per tahun. Bagaimana perhitungan PTKP-nya dan berapa PPh 21 yang terutang?

Jawab:

  • Gaji per bulan = Rp12.000.000
  • Gaji per tahun = Rp144.000.000
  • PTKP (TK/0) = Rp54.000.000 (Pak Budi tidak kawin dan tidak punya tanggungan)
  • PKP = Penghasilan disetahunkan – PTKP = Rp144.000.000 – Rp54.000.000 = Rp90.000.000

Merujuk pada ketentuan terbaru, PKP Pak Budi masuk ke lapisan kedua antara Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh Pasal 21 dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 5% × Rp60.000.0000 = Rp3.000.000
  • 15% × (Rp90.000.000 – Rp60.000.000) = Rp 4.500.000

PPh Pasal 21 terutang 1 tahun = Rp3 juta + Rp4,5 juta  = Rp7.500.000

Jadi, Pak Budi harus membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp 7.500.000 per-tahunnya yang dipotong oleh perusahaan tempat ia bekerja.

 

FAQ Seputar PTKP Orang Pribadi 2026

1. Apakah besaran PTKP berubah di tahun 2026?
Tidak. Hingga tahun pajak 2026, besaran PTKP masih sama dan mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016.

2. Berapa PTKP orang pribadi per bulan di 2026?
PTKP per bulan setara dengan Rp4.500.000 atau Rp54.000.000 per tahun.

3. Apakah Wajib Pajak tanpa penghasilan tetap mendapatkan PTKP?
PTKP hanya digunakan dalam perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan orang pribadi yang dikenai pajak.

4. Apakah tambahan PTKP untuk tanggungan otomatis diberikan?
Tambahan PTKP diberikan sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.

5. Apakah PTKP berlaku bagi Wajib Pajak badan?
Tidak. PTKP hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi.

Baca juga: Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mengenal Tarif Pajak di Indonesia