Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPN

Kapan Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran PPN? 

Berikut ini adalah uraian jatuh tempo pembayaran PPN beserta pelaporan pajaknya sesuai dengan jenis-jenisnya: 

  • PPN / PPN dan PPnBM (PKP) 

Jatuh tempo pembayaran sebelum SPT Masa PPN disampaikan dan batas waktu pelaporannya jatuh pada akhir bulan berikutnya. 

  • PPN dan PPnBM (Bendaharawan) 

Pembayaran paling lambat tanggal 7 di bulan berikutnya dan batas pelaporan pajak adalah akhir bulan berikutnya.  

  • PPN dan PPnBM (Pemungut Non Bendaharawan) 

Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada akhir bulan berikutnya. 

  • PPN atas kegiatan membangun sendiri 

Batas pembayaran pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan, batas pelaporan adalah akhir bulan berikutnya. 

  • PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai  

Pembayaran dilakukan sebelum tanggal 1 hari setelah dipungut dan batas pelaporan yaitu hari kerja terakhir minggu berikutnya. 

  • PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud / JKP dari luar daerah pabean 

Pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas pelaporan pajaknya pada akhir bulan berikutnya.

 

Bagaimana Jika Batas Lapor Jatuh di Hari Libur?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 242/PMK.03/2014 Pasal 9 dijelaskan bahwa:     

  • Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya
  • Hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. 

 

Kapan Batas Pelaporan SPT Masa PPN?  

Setiap wajib pajak harus melaporkan SPT Masa PPN paling lama di akhir bulan, tepatnya tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak bersangkutan. 

Setelah masa pajak berakhir, misalnya bulan Juli telah lewat, maka pada bulan Agustus sebelum tanggal 31, Anda diwajibkan untuk lapor SPT Masa PPN. 

Apabila wajib pajak tidak, atau terlambat dalam melapor pajak, maka WP akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 sesuai UU KUP Pasal 7 Ayat 1. 

 

Bagaimana Cara Pembuktian Berhasil Bayar dan Lapor Pajak?

Apabila wajib pajak telah berhasil membayar dan melaporkan pajak, maka wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Bukti ini diberikan dalam bentuk digital yang diterbitkan DJP sebagai bukti bahwa wajib pajak telah membayar dan melaporkan pajaknya. Wajib pajak dapat menyimpan BPE sebagai arsip, jika suatu saat dibutuhkan pembuktian.

Berikut contoh Bukti Penerimaan elektronik:

 

Bagaimana Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak?

Dalam pelaksanaan ketentuan penagihan pajak, dapat dilakukan serangkaian tindakan penagihan terhadap penanggung pajak. 

Wajib pajak dapat diterbitkan Surat Teguran, jika dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran utang pajak, wajib pajak tidak melunasinya.

Berikut contoh Surat Teguran Pajak:

 

Baca juga: Cara Bayar Pajak Secara Online