Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apakah Faktur Pajak dan Bukti Potong Butuh Tanda Tangan?

Apakah Faktur Pajak dan Bukti Potong Butuh Tanda Tangan?

Faktur Pajak dan Bukti Potong merupakan dokumen penting di bidang perpajakan juga membutuhkan tanda tangan. Sama halnya dengan Faktur Pajak manual, Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur juga harus disertakan tanda tangan. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PER-16/PJ/2014.

Salah satu persyaratan keabsahan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) adalah adanya nama dan tanda tangan pegawai/pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Namun, jika tanda tangan Faktur Pajak manual adalah berbentuk tanda tangan basah, maka tanda tangan e-Faktur sifatnya berbentuk tanda tangan elektronik yakni berupa kode QR (Quick Response). Meski begitu, prosedur serta aturan legalitas antara tanda tangan Faktur Pajak manual dan tanda tangan e-Faktur tetap sama.

Lebih lanjut, Wajib Pajak pun harus menandatangani Bukti Potong dan SPT menggunakan tanda elektronik. Artinya, tanda tangan ini dibutuhkan dalam Bukti Potong sebagai salah satu persyaratan keabsahan Bukti Potong tersebut.

Misalnya saja PPh Unifikasi, penandatanganan Bukti Potong Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi saat ini harus dilakukan secara elektronik oleh Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak menggunakan sertifikat elektronik ataupun kode otorisasi DJP milik Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak. Hal ini ini sebagaimana diatur dalam PMK 63/2021.

Oleh karena itu, baik Faktur Pajak maupun Bukti Potong sama-sama membutuhkan tanda tangan untuk keabsahan dokumen, membuktikan identitas, menjaga integritas dokumen, serta untuk melakukan koreksi pada dokumen sebagai bukti disetujuinya perubahan tersebut.

 

 

Baca juga Cara Bayar Pajak Secara Online