Apa Itu Self Assessment?
Self assessment merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan serta tanggung jawab kepada Wajib Pajak (WP) untuk menetapkan, menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, hingga melaporkan pajak yang terutang sendiri. Institusi pemungut pajak memiliki tugas dalam mengawasi pelaksanaan self assessement tersebut.
Apa Itu Official Assessment System?
Official Assessment merupakan sistem pemungutan pajak dimana besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak, maka tidak akan ada pajak terutang jika tidak ada penetapan dari institusi yang dimaksud. Pada sistem ini WP hanya tinggal membayar saja.
Apa Saja Pajak Dengan Self Assessment System?
Pajak daerah yang menggunakan sistem self assessment, antara lain:
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet.
Karena menggunakan self assessment system, maka atas jenis-jenis pajak tersebut WP berkewajiban membuat Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, dan melaporkan ke Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban self assessment.
Apa Saja Pajak Dengan Official Assessment System?
Pajak daerah yang menggunakan sistem official assessment, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- PBB-P2
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Opsen PKB
- Opsen BBNKB.
Karena menggunakan official assessment system, maka atas jenis-jenis pajak tersebut pemerintah daerah akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah dan surat pemberitahuan pajak terutang untuk menagih pajak yang harus dibayar.









