Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT)?
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Segala informasi yang tertera dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Adapun, regulasi mengenai setiap Wajib Pajak melaporkan SPT adalah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui undang-undang tersebut ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SPT dapat dilaporkan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.
Apa Saja Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)?
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ada 2 (dua) jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
Surat Pemberitahuan (SPT) Masa
SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. SPT Masa digunakan untuk 10 jenis pajak yang telah ditetapkan oleh peraturan perpajakan. Terdapat 3 (tiga) kategori utama SPT Masa, yaitu SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), SPT Masa Pajak Petambahan Nilai (PPN), dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. SPT Tahunan meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Apa Saja Jenis Formulir Surat Pemberitahuan (SPT)?
Dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi 4 (empat), yaitu Formulir SPT Tahunan terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Lalu apa perbedaannya, berikut ini penjelasannya:
- Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah jenis SPT Tahunan untuk perorangan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta. Formulir ini juga digunakan untuk karyawan yang hanya bekerja untuk satu perusahaan atau lembaga sepanjang setahun.
- Formulir SPT Tahunan 1770 S adalah jenis SPT Tahunan untuk karyawan atau Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan melebihi Rp 60 juta. Formulir ini juga digunakan untuk karyawan yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.
- Formulir SPT Tahunan 1770 adalah jenis SPT Tahunan untuk Wajib Pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Artinya, formulir ini digunakan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Formulir SPT Tahunan 1771 adalah jenis SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan, seperti PT, CV, usaha dagang (UD), organisasi, maupun perkumpulan.
Kapan Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)?
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa secara umum adalah paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
Sementara, untuk Wajib Pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan, untuk Wajib Pajak badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan dilakukan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada akhir bulan April.
Apa Sanksi Keterlambatan Menyampaikan SPT?
Jika Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan sebelum batas waktu pelaporan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar:
- Rp 500.000 untuk SPT Masa PPN
- Rp 100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Rp 100.000 untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan bagi Wajib Pajak badan.







