Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Kode Billing dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Apa Itu Kode Billing?

Merujuk pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Secara Elektronik, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan Wajib Pajak. Adapun, pembuatan kode billing sudah dapat diakses secara online melalui sistem e-biling sejak 1 Juli 2016 lalu.

 

Apa Fungsi dari Kode Billing?

Kode billing berfungsi untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak, bagi DJP maupun Wajib Pajak. Selain itu, adanya kode billing akan memberikan efisiensi waktu dalam membuat Surat Setoran Pajak (SSP) bagi Wajib Pajak.

 

Bagaimana Cara Mendapatkan Kode Billing?

Mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 sebagai pengganti dari Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017, kode billing bisa didapatkan melalui beberapa cara berikut ini:

  1. Melalui kanal resmi DJP Online (e-Billing). Kode billing bisa didapatkan di https://pajak.go.id.
  2. Melalui e-Bill Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Pembuatan kode billing dapat diakses melalui https://e-billing.pajakku.com/.
  3. Melalui layanan mandiri di kantor Pos atau bank persepsi melalui asistensi petugas bank atau kantor Pos.
  4. Melalui aplikasi WhatsApp dan SMS ke KPP domisili.