Pembaharuan Objek PPN Dalam PP 49/2022

Pajak merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Dapat dikatakan, pajak melekat pada seluruh objek yang dikenakan atas penerimaan dan/atau konsumsi yang dilakukan. Aturan perpajakan yang sifatnya dinamis menuntut masyarakat untuk mengetahui perkembangannya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Aturan perpajakan terbaru terdapat pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau kerap disingkat UU HPP. UU ini disahkan sebagai pedoman dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di mana menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan keadilan, kesejahteraan dan pembangunan sosial.

Sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mendukung pemulihan ekonomi dengan tetap berpedoman terdapat aturan sebelumnya. Dalam UU HPP terdapat beberapa aturan yang dirubah, diperluas atau dihapus salah satunya pada kluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 

Pajak Pertambahan Nilai

PPN dikenakan terhadap konsumsi barang dan/atau jasa. Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajaknya tanpa memperhatikan kondisi diri atau perekonomian wajib pajak. Berbeda halnya dengan Pajak Penghasilan (PPh), beban PPN dapat dialihkan kepada pihak lain atau dengan kata lain yang menanggung besaran PPN yakni konsumen akhir (multi stage tax).

Pemungutan PPN tidak dapat dilakukan oleh semua orang, hanya orang-orang yang ditunjuk oleh Sekretaris Perbendaharaanlah yang dapat memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Hal ini telah diatur dalam Pasal 16A UU PPN.

Dalam hal transaksi penyerahan atau pemanfaatan BKP dan/atau JKP oleh sesama pemungut PPN, maka pihak yang wajib memungut PPN yakni pengusaha yang melakukan penyerahan tetapi hal ini dikecualikan apabila penyerahan atau pemanfaatan BKP dan/atau JKP kepada pemungut yang ditunjuk seperti bendaharawan pemerintah atau BUMN. Ketentuan ini telah diatur juga dalam PMK No. 8/PMK.03/2021.

Sebagai bukti pemungutan PPN, pengusaha atau pemungut PPN yang ditunjuk wajib membuat faktur pajak sesuai dengan standarisasi perpajakan. Faktur pajak digunakan sebagai dasar perhitungan PPN terutang atas transaksi yang terjadi. Dalam hal pengusaha melakukan penyerahan secara eceran maka diperkenankan menggunakan faktur pajak digunggung. Format faktur pajak ini berbeda dengan format pada umumnya.

Hal ini dilakukan sebagai upaya efisiensi transaksi penyerahan yang sifatnya eceran. Perhitungan pajaknya pun sama  antara faktur pajak biasa dengan faktur pajak digunggung. Sebelum membuat faktur pajak adapun beberapa hal penting yang wajib diketahui diantaranya, identitas lawan transaksi, kode faktur pajak, objek pajak, non objek dan nilai transaksi. Untuk lebih spesifik dalam artikel ini akan dibahas mengenai objek PPN.

Baca juga: NPPN: Syarat, Besaran, Hingga Cara Hitung

BKP dan/atau JKP Menjadi Objek PPN

Diatur dalam UU No 42/2009 yang telah digubah dalam UU HPP pasal 4A. Untuk memudahkan memahami objek PPN, perlu diingat bahwa sifat pemungutan PPN yakni negative list. Negative list yang dimaksud dalam hal ini semua penyerahan atau pemanfaatan BKP dan/atau JKP menjadi objek pemungutan PPN, kecuali yang dikecualikan dalam ketentuan perpajakan PPN.

Adapun, beberapa objek BKP dan/atau JKP yang dikecualikan dari pemungutan PPN, antara lain:

  1. Makanan dan minuman yang disajikan di tempat makan baik dikonsumsi langsung ataupun tidak yang merupakan objek PB 1 atau pajak daerah dan retribusi daerah
  2. Uang atau emas batangan yang diperuntukan untuk kepentingan devisa negara
  3. Jasa kesenian dan hiburan yang merupakan objek PB 1
  4. Jasa keagamaan
  5. Jasa perhotelan yang merupakan objek PB 1
  6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah guna kepentingan umum
  7. Jasa pengelolaan tempat parkir yang merupakan objek PB 1
  8. Jasa boga atau catering yang merupakan objek PB 1.

Terdapat beberapa pembaharuan ketentuan terkait objek PPN dan non objek PPN serta pemberian kemudahaan dalam pelaksanaan dalam pelaksaan kewajiban perpajakan. Pemberian kemudahaan ini terkait penyerahaan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Kebijakan ini telah diatur dalam PP 49 tahun 2022 yang telah berlaku sejak 12 Desember 2022

 

PPN Dibebaskan Dalam PP 49/2022

Dipaparkan pada Bab II tentang impor dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang dibebaskan, antara lain:

  1. Vaksin dalam rangka program imunisasi nasional dan penanggulangan Covid-19
  2. Buku-buku meliputi buku pelajaran umum (buku pendidikan), kitab suci agama, buku pelajaran agama
  3. BKP yang diterima oleh kementerian atau badan yang menangani penanganan bencana alam atau non alam nasional
  4. Jasa kontruksi proyek pembangunan tempat suci keperluan ibadah
  5. Jasa kontruksi proyek pembangunan yang diperuntukan bagi korban bencana nasional
  6. JKP lainnya yang diterima oleh kementerian atau badan dalam penanganan bencana nasional.

Baca juga: Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak?

Pembebasan pemungutan PPN ini tidak perlu menggunakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN. Terdapat pula BKP dan/atau JKP yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, di antaranya:

  1. Mesin dan peralatan pabrik tidak termasuk suku cadang
  2. Barang yang dihasilkan di bidang kelautan dan perikanan meliputi udang, ikan hias, teripang rumput laut, cumi, dan lain sebagainya
  3. Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak meliputi jangat dari sapi, jangat dari kuda, jangat dari kambing ataupun jangat dari kelinci
  4. Berbagai macam ternak yang diatur oleh PMK seperti sapi, lembu, kerbau, domba, babi, kelinci dan unggas lainnya
  5. Bibit atau benih pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, atau perikanan
  6. Pakan ternak tidak termasuk pakan ternak kesayangan meliputi pakan konsentrat, rumput dan kacang-kacangan ternak
  7. Pakan ikan buatan atau pakan ikan alami
  8. Bahan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan (Lampiran I PMK-142/2017 dan Lampiran II PMK 142/2017)
  9. Satuan rumah susun milik (PP-81/2015 s.t.d.d. PP-48/2020) dengan ketentuan harga jual maksimal Rp 250 juta dan penghasilan maksimal Rp 7 juta per bulan
  10. Rumah umum, asrama pelajar, dan rumah pekerja (PMK 81/PMK.010/2019)
  11. Bahan baju kerajinan perak
  12. Penyerahan listrik kecuali untuk rumah dengan daya diatas 6.600 VA
  13. Air bersih meliputi air bersih rumah tangga, air bersih pada mobil PDAM dikecualikan untuk air minum dalam kemasan dan air minum isi ulang
  14. Senjata, atau peralatan lainnya yang digunakan di bidang pertahanan dan keamanan negara
  15. Kendaraan dinas kepresidenan (PMK-191/PMK.04/2016 s.t.d.t.d. PMK-91/PMK.04/2021)
  16. Barang kebutuhan pokok meliputi beras, jagung, sagu, kedelai, garam (Lampiran huruf B PP-49/2022)
  17. Gula konsumsi yang berbahan baku tebu
  18. Barang hasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya
  19. Penyerahan liquified natural gas (LNG) & compressed natural gas (CNG)
  20. Obat-obatan yang diimpor untuk kepentingan umum
  21. BKP dan/atau JKP lainnya yang diatur dalam  PP 49 tahun 2022.

Untuk BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPN tetap membuat faktur pajak dengan kode 08. Hal tersebut bertujuan agar fiskus mengetahui peredaran dan penyebaran besaran BKP dan/atau JKP yang dibebaskan. Informasi lebih lanjut tentang  PP 49 tahun 2022 dapat diunduh pada:

 

➡️MATERI PERLAKUAN PPN DAN RANGKUMAN PP 49/2022 DAPAT DIUNDUH DI SINI!⬅️