Pelanggaran Sebagai Respon Kenaikan PPN di Arab Saudi

Arab Saudi atau yang secara resmi dikenal dengan kerajaan Arab Saudi adalah sebuah negara Arab di Asia Barat yang mencakup hampir keseluruhan wilayah Semenanjung Arabia. Wilayah dari Arab Saudi kini merupakan bekas dari empat wilayah distrik. Arab Saudi merupakan negara pemroduksi dan pengekspor minyak terbesar di dunia, mengontrol cadangan minyak terbesar kedua di dunia, dan mempunyai cadangan gas terbesar keenam di dunia. Kekayaan yang sangat besar yang didapatkan dari minyak, sangat membantu permainan dan pembentukan kekuatan peran dari keluarga Kerjaan Saudi baik di dalam ataupun luar negeri. Dalam sistem politiknya, Arab Saudi menggunakan sistem Kerjaaan atau Monarki. Hukum yang digunakan adalah hukum Syariat Islam dengan berdasar pada pengalaman ajaran Islam berdasarkan dengan pemahaman salafush shalih dan secara umum bermazhab Hambali.

Dengan terjadinya pandemi corona virus disease 2019, otoritas pajak negara Arab Saudi a minggu pertama setelah melakukan peningkatan pada tingkat tariGeneral Authority of Zakat and Tax (GAZT) menunjukkan bahwa sejak 1 Juli 2020, telah terjadi 1.685 pelanggaran pada PPN dari yang awalnya berada pada besaran 5% mengalami peningkatan menjadi berada pada besaran 15%. Untuk memberikan kepastian bahwa departemen bisnis akan mematuhi peraturan PPN terbaru, General Authority Zakat and Tax telah mengerahkan pejabat untuk mulai melakukan inspeksi dengan skala nasional. Adapun pemeriksaan tersebut adalah seperti pemeriksaan ritel, pemeriksaan restoran, dan pemeriksaan pada bisnis perdagangan lainnya.

General Authority Zakat and Tax menunjukkan bahwa sebagian besar dari pelanggaran yang terjadi pada peraturan PPN terbaru telah terjadi di kota-kota besar, Adapun kota-kota besar tersebut adalah seperti Riyadh yang terdapat sebanyak 201 kasus pelanggaran peraturan, Jeddah yang terdapat sebanyak 181 kasus pelanggaran peraturan, Ahsa yang terdapat sebanyak 155 kasus pelanggaran peraturan. Berdasarkan temuan ini, General Authority Zakat and Tax menetapkan sebuah kewajiban untuk pengumpul Pajak Pertambahan Nilai untuk ikut mematuhi persyaratan baru PPN 15%. General Authority Zakat and Tax memiliki komitmen untuk melanjutkan kegiatan inspeksi yang dilakukan di tempat yang bertujuan untuk memastikan bahwa Pengusaha Kena Pajak memenuhi persyaratan yang ada ketika menerapkan peraturan terbaru ini. General Authority Zakat and Tax juga melakukan pengundangan kepada para konsumen untuk melakukan pelaporan pada Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan pengenaan biaya Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran sebesar 15% dengan melalui saluran telepon, situs web resmi atau bahkan melalui aplikasi Pajak Pertambahan Nilai yang disediakan oleh smartphone.

Kerajaan Arab Saudi sebelumnya mengumumkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai pada 11 Mei 2020. Kenaikan PPN disebabkan oleh turunnya harga minyak dan telah menjadi pendukung pendapatan Arab Saudi. Peningkatan PPN tidak didukung oleh komunitas. Meski begitu, Kerajaan Arab Saudi masih menaikkan tarif pajak pertambahan nilai karena kebutuhan untuk meningkatkan pajak nasional yang konsisten dengan pandemi Covid-19. Selain meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai, Kerajaan Arab Saudi juga berupaya untuk menghemat anggarannya, dan juga menandai berakhirnya era pengeluaran besar yang ditanggung oleh Arab Saudi pada periode sebelumnya.