Pegawai Pajak Cek SPT dan PPh Final Pedagang Pasar

Sudah bukan hal baru lagi bagi kita mendengar petugas atau otoritas pajak yang melakukan kegiatan blusukan atau mendatangi secara langsung para pemilik usaha dan/atau dagangan. Hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa tugas yang wajib dilaksanakan oleh petugas pajak. Sama halnya yang telah terjadi di daerah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, tetapnya pada Pasar Bonea.

Melansir dari laman resmi DJP, dimana terdapat agenda kegiatan penyuluhan yang dilakukan tim penyuluh pajak KP2KP Benteng. Agenda blusukan yang dilakukan oleh tim penyuluh pajak dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) wilayah Benteng ini bertujuan untuk melakukan pendataan mengenai kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dari masing-masing pedagang di Pasar Bonea sekaligus melakukan pengecekan atas kewajiban dalam melaporkan SPT bagi pedagang yang memiliki omset besar atau dengan kata lain melebihi batas omset tidak kena pajak.

Baca juga Pemeriksa Pajak Gunakan Sistem Klaster, Ini Dia Rinciannya

Pada kesempatan kali ini, Muhammad Irfan Nashih sekalu petugas atau penyuluh pajak KP2KP Benteng juga memberikan edukasi serta informasi mengenai kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan oleh pedagang apabila memiliki omset lebih dari Rp 500 juta dalam jangka waktu setahun.

Adapun, kewajiban yang perlu dilaksanakan pedagang apabila omset yang diperoleh melebihi batas yang ditentukan, yakni dikenakan tarif hanya sebesar 0,5% atas PPh final UMKM. Dalam hal ini, Irfan turut menyampaikan harapannya atas kegiatan blusukan atau penyuluhan yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2022 bisa membantu meningkatkan basis data wajib pajak UMKM, terlebih pada para pedagang di Pasar Bonea ini.

Baca juga Datangi Alamat Usaha, Petugas Pajak Mutakhirkan Profil WP

Beliau juga berharap semoga para pedagang menjadi lebih mengerti dan memahami kewajiban perpajakan, terlebih mereka yang berstatus wajib pajak atau memiliki omset lebih dari Rp. 500 juta dalam setahun.

Sebagai tambahan, berdasarkan dengan ketentuan dan/atau aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) penerapan skema tarif pajak 0,5% atas PPh final UMKM hanya dapat digunakan oleh UMKM wajib pajak orang pribadi ataupun perseroan perorang, sedangkan untuk UMKM wajib pajak badan dikecualikan dalam skema PPh final 0,5% ini.