Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengirimkan insentif pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi Covid-19. Peraturan ini pun diperpanjang hingga bulan ini, tepatnya pada 30 Juni 2022.
Aturan ini pun tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 dan PMK 34/2020. Sementara aturan perpanjangan terdapat di PMK Nomor 226 tahun 2021.
Mengingat pula, insentif ini akan berakhir pada bulan ini. Perlu diketahui, apakah akan diperpanjang atau dicabut?
Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Untung Basuki, mengatakan insentif ini masih berlaku sampai saat ini, termasuk memang memfasilitasi impor oksigen, impor vaksin, dan masker yang hanya berlaku untuk impor masker N95.
Dalam Media Briefing DJBC, dijelaskan fasilitas kepabeanan PMK 34 dan 92 2021 berupa insentif atas alat kesehatan dan penanganan Covid-19. PMK ini disebut masih berlaku dan masih dalam taraf pengkajian dan evaluasi.
Ia pun menyebutkan, tren untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini meningkat dan menurun. Di awal Maret hingga April 2020 impor untuk alat kesehatan sangatlah besar. Kenaikan ini pun seiring dengan naiknya kasus Covid-19.
Ia pun mengungkapkan, sebelumnya menurun dan meningkat ketika varian delta melonjak, sehingga fasilitas untuk alat kesehatan dan obat-obatan pun melonjak. Ketika terdapat varian Omicron, ia mengatakan tren impor alat kesehatan tidak sebesar ketika varian Delta melanda.
Ia menyebutkan dalam pemberlakuan bebas pajak untuk impor alat kesehatan selama pandemi ini harus penuh dengan kehati-hatian. Basuki mengatakan, timnya akan mensupport suplai ketersediaan alat kesehatan yang sudah disebutkan serta insentif PMK 34 dan 92 akan dievaluasi kembali.
Sementara itu, terkait kapan kebijakan ini akan dicabut atau diperpanjang. Untung mengatakan, hal ini akan bergantung dengan tren kasus Covid-19. Namun, ia pun berharap tidak ada lonjakan kasus di waktu mendatang. Ia pun berharap apabila fasilitas dicabut, maka dapat mendorong industri dalam negeri untuk mensuplai alat kesehatan. Dengan begitu, besaran impor alat kesehatan pun dapat dikurangi.
Basuki menekankan, untuk mendukung upaya industri dalam negeri. Dengan berkolaborasi bersama-sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM produk yang diimpor dan disuplai dari dalam negeri.









