Pandemi Belum Berakhir, Pemutihan PKB Sudah Dihentikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di akhir tahun 2020. Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono menanggapi  rumor-rumor atas program tersebut. Sebab program tersebut sudah dijalankan pada awal pandemi yaitu bulan April hingga Mei 2020.

Pemutihan tersebut sudah dijalankan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana Covid-19.

Walaupun demikian, sejumlah provinsi di Indonesia melakukan penyelenggaraan dalam rangka menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Program tersebut dikatakan akan diselenggarakan pada akhir tahun 2020.

Program tersebut bertujuan untuk dapat digunakan oleh masyarakat yang terlanjur telat bayar pajak. Tidak hanya itu, program tersebut bahkan juga meringankan beban Wajib Pajak selama menghadapi kesulitan membayar semasa pandemi Covid-19.

Adapun enam provinsi yang dilaporkan menjalankan penghapusan denda pajak kendaraan. Pertama, provinsi Jawa Barat. Pada provinsi tersebut menjalankan program bernama ‘Triple Untung Plus’ yang berlangsung sampai dengan 23 Desember 2020.

Menurut unggahan pada media sosial bapenda.jabar, pemerintah setempat mengklaim program tersebut termasuk dalam bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama atau BBN, kendaraan kedua dan seterusnya, serta bebas tunggakan progresif. Kemudian terdapat diskon pajak kendaraan bermotor sampai dengan 10 persen, diskon tunggakan pajak tahun kelima, hingga diskon BBN satu senilai 2,5 persen.

Kedua, Provinsi Jawa Tengah. Pada provinsi tersebut membuka peluang dalam menjalankan program penghapusan denda pajak kendaraan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran. Program tersebut hanya berlaku sampai dengan 19 Desember 2020 untuk pajak kendaraan bermotor.

Ketiga, Provinsi Sulawesi Utara. Pada provinsi tersebut secara resmi mengumumkan program yang membantu pembayaran pajak kendaraan pada 13 Oktober sampai dengan 23 Desember 2020. Kabar tersebut disampaikan melalui akun resmi media sosial Badan Pendapatan Daerah.

Menurut akun resmi media sosial tersebut, terdapat tiga poin yang ditawarkan, diantaranya yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas pajak progresif, dan pemberian keringanan pada tunggakan pokok pajak, BBNKB II, serta pembebasan pajak.

Keempat, Provinsi Sumatera Utara. Pada provinsi tersebut juga menyelenggarakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 14 Desember 2020 untuk pendaftaran dan pembayaran pada tanggal 15 Desember 2020. Adapun dua poin yang ditawarkan yaitu dibebaskan dari denda PKB, dan denda BBNKB II.

Kelima, Provinsi Sumatera Selatan. Pada Provinsi tersebut pemerintah setempat menyelenggarakan program ini sejak 1 hingga 23 Desember 2020. Program tersebut berlaku guna menjalankan penghapusan dan bunga PKB, penghapusan pokok PKB yang menunggak lebih dari setahun, dan bebas BBN II.

Keenam, Provinsi Banten. Mulai 5 November hingga 23 Desember, program tersebut dijalankan guna penghapusan denda PKB dan BBN, BBN II, serta tarif progresif.