Selasa, 8 Maret 2022. Pajakku telah melakukan acara webinar berjudul “Sosialisasi e-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai”. Webinar kali ini dihadiri oleh Denty Mutiara selaku Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak dengan jumlah total peserta sekitar 466 orang. Webinar dilakukan dengan tujuan menunjang sosialisasi pemahaman Wajib Pajak akan kebutuhan transaksi elektronik e-meterai. Sesuai dengan kebijakan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Sosialisasi yang dipaparkan oleh Denty Mutiara menjelaskan tentang berbagai pembahasan peraturan dan rancangan peraturan, pembayaran Bea Meterai, pemungutan, dan pembebasan Bea Meterai. Kemudian, dijelaskan objek, tarif, dan saat terutang Bea Meterai. Bea Meterai sendiri dikenakan atas objek dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan. Tarif yang ditetapkan untuk Bea Meterai ialah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Denty Mutiara juga menjelaskan terkait non objek pajak atau Bea Meterai tidak dikenakan atas dokumen yaitu dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang; segala bentuk ijazah; tanda terima segala hal yang terkait di bidang pekerjaan; tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara; kuitansi semua jenis pajak; tanda penerimaan uang; dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga; tanda pembagian keuntungan; ; surat gadai; dokumen yang diterbitkan dan dihasilkan oleh Bank Indonesia.
Denty Mutiara juga menjelaskan pihak Pemungut Bea Meterai wajib untuk melakukan pemungutan Bea Meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang; menyetorkan Bea Meterai ke kas negara; dan melaporkan pemungutan serta penyetoran Bea Meterai kepada kantor Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat pokok penggantian peraturan Bea Meterai dari yang sebelumnya PMK-4/PMK.03/2021 menjadi aturan PMK-134/PMK.03/2021. Berikut perbedaan pokok penggantian pembayaran Bea Meterai:
- Sebelumnya hanya berupa meterai tempel dan meterai dalam bentuk lain, menjadi berupa meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain.
- Sebelumnya tidak ada aturan meterai elektronik, kini terdapat aturan pembubuhan melalui Sistem Meterai Elektronik, kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik, pembayaran dinyatakan sah melalui Sistem Meterai Elektronik, dan pembayaran melalui SSP saat terjadi kegagalan sistem
- Terdapat aturan baru pemeteraian kemudian. Sebelumnya pembayaran dengan meterai tempel/SSP dan disahkan oleh pejabat pos atau pejabat lain yang ditunjuk Ditjen Pajak, menjadi pembayaran dengan meterai tempel/meterai elektronik/SSP dan disahkan oleh pejabat pos atau pejabat pengawas.
Adapun ciri umum meterai tempel ialah memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa ‘Meterai Tempel’ dan angka yang menunjukkan nilai nominal. Kemudian, ciri khusus yaitu memiliki unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak, sedangkan pada meterai elektronik dijelaskan memiliki gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘Meterai Elektronik’, angka sepuluh ribu rupiah, kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Penggunaan meterai elektronik atau e-meterai ini diharapkan dapat memberi kesetaraan dokumen kertas dan elektronik dan memberi kemudahan dalam pembayaran bea meterai. Adapun skema penugasan meterai elektronik adalah Peruri ditugaskan oleh DJP untuk mendistribusikan pada distributor seperti Pajakku, kemudian dihubungkan pada pemungut untuk melakukan pemungutan pada objek yang terutang.
Setelah melakukan pemaparan materi, Denty Mutiara melakukan tutorial dalam mekanisme penyetoran, pelaporan, dan pembubuhan e-meterai. Dengan diadakannya webinar ini, diharapkan program sosialisasi webinar dapat memberikan pemahaman mendalam pada Wajib Pajak untuk bertransformasi menggunakan e-meterai dan memudahkan Wajib Pajak.









