Selasa, 19 April 2022. Pajakku telah melakukan acara webinar berjudul “Mekanisme Simplifikasi Aturan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak”. Webinar kali ini dihadiri oleh Dian Anggraeni dan Rian Ramdani, selaku Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP dengan jumlah total peserta sekitar 301 orang.
Dalam webinar ini dijelaskan, pokok-pokok pengaturan, di antaranya ialah kewajiban saat pembuatan faktur pajak, keterangan pengisian faktur pajak, bentuk dan tata cara pembuatan faktur pajak, faktur pajak bagi PKP pedagang eceran, tata cara pembetulan atau pembatalan faktur pajak, pelaporan faktur pajak, dan cara pengajuan e-Faktur yang rusak atau hilang.
Pada hal ini, PKP diwajibkan untuk membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Faktur pajak ini diharuskan untuk dibuat saat penyerahan BKP atau JKP; saat penerimaan pembayaran; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP; saat lain yang diatur oleh PMK tersendiri.
Kemudian, dijelaskan untuk faktur pajak gabungan. PKP dapat membuat faktur pajak gabungan dengan satu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang sama dalam satu bulan kalender. Faktur pajak gabungan ini harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP.
Apabila, terdapat penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dengan menggunakan mata uang asing, maka perhitungan PPN/PPnBM terutang harus dikonversikan dalam satuan mata uang rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan dalam KMK. Hal ini berlaku pada saat faktur pajak yang seharusnya dibuat.
Adapun, syarat PKP untuk membuat e-Faktur ialah memiliki sertifikat elektronik, akun PKP telah diaktivasi dan NSFP yang diberikan oleh DJP. Batas waktu unggah e-Faktur paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah tanggal e-Faktur. Sebagai catatan, untuk e-Faktur yang dibuat dengan mencantumkan tanggal sebelum 1 April 2022, maka wajib diunggah menggunakan aplikasi e-Faktur untuk memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 15 Mei 2022.
Faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP termasuk dalam pengertian e-Faktur, sepanjang dicantumkannya keterangan yang dimaksud dalam Pasal 5 PER dan diunggah dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Host-to-Host dan memperoleh persetujuan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
PKP yang membuat faktur pajak wajib untuk melaporkan faktur pajak dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan tanggal pembuatan faktur pajak. PKP yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan faktur pajak akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Anda dapat melakukan tonton ulang webinar ini melalui link berikut bit.ly/MateriPER03 dan mendapatkan materi pada link berikut bit.ly/StreamYTPER03









