Walau dalam masa physical dostancing, sepertinya, tidak mudah bagi Anda yang berurusan dengan perpajakan – terutama Wajib Pajak Badan – untuk bersantai. Seperti yang kita ketahui, ada berbagai macam informasi terkait insentif mau pun kebijakan-kebijakan teknis lainnya soal pajak. Lagi, setiap teknis dari pelaksanaanya pun hampir semuanya dilakukan secara daring (online) sekarang. Jadi, selain mendaftar lewat e-Registrasi untuk menggunakan DJP Online, tentu Anda pasti telah memikirkan dan mencari PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) mana yang paling tepat untuk memabntu pekerjaan Anda terkait perpajakan, bukan? Apakah Anda sudah bisa menentukannya?
Kali ini, tim pajakku.com ingin memberi tahu para pembaca bahwa aplikasi yang dibangun oleh perusahaan kami, PT. Mitra Pajakku, merupakan aplikasi terbaik yang bisa kalian temukan dan manfaatkan. Tentu saja, kami tidak melakukan klaim sembarangan. Dari pendataan resmi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) pada tautan ini https://https://pajak.go.id/id/index-pjap, kami akan menjabarkan setidaknya 2 alasan mengapa PJAP dari PT. Mitra Pajakku merupakan pilihan yang akan sangat memuaskan bagi Anda :
1. PJAP yang Memiliki Fitur e-Bupot
E-bupot ialah sebuah istilah untuk bukti potong pajak yang diberikan secara online. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, pada tahun 2017 DJP telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP – 178/PJ/2017 yang berisi tentang penetapan tentang keharusan 15 Wajib Pajak untuk membuat bukti pemotongan sekaligus diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Artinya, jika sekarang, Anda adalah bagian dari yang pihak yang membutuhkan bantuan dalam pengurusan e-Bupot, maka kami adalah pilihan PJAP satu-satunya yang dijamin tidak akan mengecewakan kalian.
2. PJAP yang Memiliki Layanan Pendukung Paling Banyak
Tidak hanya memiliki layanan e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dan juga e-Bupot. Kami, dari pajakku.com, juga menyediakan 5 layanan tambahan yang hanya bisa Anda dapatkan di aplikasi perpajakan pajakku.com.
Pertama, kami memiliki layanan Pengolahan Pajak Terpadu secara elektronik (eSPT) yang sudah dilisensi oleh DJP sendiri lewat BA N0.9/Pj.12/2017 dan eTAX Market yang juga mendapatkan lisensi DJP melalui S.222/Pj.12/2017.
Kedua, selain layanan yang sifatnya membantu administrasi, kami dari pajakku.com juga menyediakan aplikasi Simulasi Pajak. Tentu, kami sangat memahami bahwa memperkirakan pengeluaran pajak ialah krusial bagi Anda, konsumen pajakku.com, untuk itu lewat aplikasi tersebut kami siap mmeberikan Anda bantuan modelling/simulasi secara saintifik.
Lalu, dalam era transformasi digital ini, pajakku.com juga tidak mau ketinggalan. Yang ketiga, pajakku.com juga menyediakan layanan TARRA FM Scan Barcode yang berfungsi untuk pembentukan SPT 1111.
Terakhir, namun tidak kalah penting, pajakku.com juga siap memberikan layanan Sistem Informasi Perpajakan (SIP). Lewat SIP ini, pajakku.com ingin memberikan fitur terkait Middle Ware Core System untuk EPPT dan e-Faktur Host to Host yang tentunya akan membantu Anda dalam hal administrasi, kontrol, dan check & balance.
Segala layanan tersebut kami sediakan agar Anda semua mendapat pelayanan terbaik dari salah satu PJAP mitra DJP terbaik. Jika Anda tertarik dan ingin mengetahui penjelasan yang lebih lengkap lagi terkait seluruh layanan kami, Anda bisa langusng menghubungi narahubung kami yang tertera pada pajakku.com. Semoga, walau dalam kegentingan menghadapi isu pandemi, Anda tetap dapat memilih PJAP dengan arif dan bijak.
Lagi-lagi, sesuai dengan anjuran pemerintah, jangan lupa untuk tetap menjaga jarak (physical distancing) aktivitas dan budayakan hidup yang lebih bersih (rajin cuci tangan, menggunakan masker, dan lain sebagainya). Semoga, dengan begitu, kita bisa ikut berkontribusi dalam mengurangi penyeberan dari penyakit pandemi ini. Sehat selalu dari tim pajakku.com









