Pajakku Mendapat Apresiasi Dari Kanwil DJP Jakarta Utara Dalam Acara Peluncuran Taxpayers Charter

Jakarta, 19 Agustus 2025 – PT Mitra Pajakku (Pajakku), penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi mitra DJP, meraih apresiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara dalam acara Taxpayer Gathering, Peluncuran Taxpayers’ Charter dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Sinergi Kanwil DJP Jakarta Utara, Gedung Altira Business Park. Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda dan diterima langsung oleh Dedi Rudaedi sebagai Direktur Utama PT Mitra Pajakku.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kontribusi Pajakku sebagai mitra kerja Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mendukung kepatuhan Wajib Pajak serta partisipasi aktif dalam ekosistem perpajakan digital nasional.

 

Peluncuran Taxpayer Charter (Piagam Wajib Pajak)

Acara ini juga menjadi momentum peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Piagam ini merupakan dokumen resmi yang menegaskan hak dan kewajiban wajib pajak, sebagai wujud nyata komitmen DJP dalam membangun transparansi, akuntabilitas, dan keadilan di bidang perpajakan. Piagam ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam setiap interaksi antara petugas pajak dan masyarakat.

 

Hak dan Kewajiban dalam Taxpayer Charter

Piagam Wajib Pajak memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak. Berikut rincian utamanya:

Hak Wajib Pajak:

  1. Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Mendapat layanan perpajakan tanpa biaya.
  3. Mendapat perlakuan adil, setara, dan dihormati.
  4. Membayar tidak lebih dari pajak yang terutang.
  5. Mengajukan upaya hukum dan penyelesaian administratif.
  6. Mendapat jaminan kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Diwakili oleh kuasa sesuai ketentuan.
  8. Menyampaikan pengaduan dan laporan pelanggaran pajak.

 

Kewajiban Wajib Pajak:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban.
  3. Menjunjung tinggi etika dan sopan santun.
  4. Bersikap kooperatif dalam pelayanan dan pengawasan.
  5. Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat dan jujur.
  6. Melakukan pembukuan sesuai ketentuan.
  7. Menunjuk kuasa sesuai peraturan bila diperlukan.
  8. Tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

 

Komitmen Pajakku

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), Pajakku menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem perpajakan berbasis teknologi. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk menghadirkan layanan yang semakin mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendukung semangat transparansi dan keadilan sebagaimana tercermin dalam Piagam Wajib Pajak.

Dengan raihan Taxpayer Charter, Pajakku optimis dapat terus berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik dan hubungan harmonis antara wajib pajak, penyedia layanan, dan pemerintah.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News