Perkembangan teknologi mendorong penyesuaian lebih dari lembaga pemerintah dalam rangka menyukseskan pelayanan publik. Beberapa inisiatif telah didorong oleh lembaga pemerintah yang memanfaatkan teknologi tidak terkecuali Kementerian Keuangan. Salah satu inisiatif yang didorong oleh Kementerian Keuangan tahun ini adalah peluncuran e-meterai atau meterai elektronik.
Meterai elektronik ini memang dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), namun, terdapat beberapa distributor yang ditunjuk secara resmi oleh Peruri. Hal ini diatur dalam pasal 1 PMK 133/2021 yang menyatakan bahwa distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.
14 Desember lalu, Perum Peruri mengumumkan lima perusahaan yang resmi menjadi distributor e-meterai, salah satunya adalah PT. Mitra Pajakku (Pajakku). Dengan begitu, PT. Mitra Pajakku tergabung kedalam ekosistem resmi e-meterai di Indonesia bersamaan dengan Peruri dan DJP.
Melalui penunjukan ini, nantinya pengguna e-meterai dapat membeli meterai di website Pajakku baik untuk single dokumen maupun secara bulk (massal). Biaya untuk e-meterai ini akan disamakan dengan tarif yang dikenakan Peruri yaitu Rp 10.000.
Tidak sembarang badan usaha dapat ditunjuk sebagai distributor resmi. Terdapat beberapa kualifikasi yang harus ditetapkan sebelum badan usaha ditetapkan sebagai distributor resmi, yaitu:
- Menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir serta SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
- Tidak memiliki utang pajak atau mempunyai utang pajak, namun telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur
- Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucuain uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan
- Memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik
- Memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.
Secara tidak langsung, penunjukan ini juga menunjukan kapasitas good corporate governance PT. Mitra Pajakku karena pengelolaan perusahaan yang baik dengan kepatuhannya terhadap pajak, pengelolaan keuangan perusahaan, dan keamanan data perusahaan yang menjamin keberlangsungannya.









