Pajak Warisan Pemimpin Korporasi Samsung Mencapai Rp 146 Triliun

Harta yang dimiliki seseorang yang telah tutup usia akan diwariskan kepada para ahli warisnya. Warisan tersebut dapat berupa harta bergerak maupun tidak bergerak. Harta tersebutlah yang dapat menambah kekayaan para ahli waris.

Secara umum, Indonesia tidak memajaki harta warisan sebagai objek pajak. Kebijakan tersebut sudah ditentukan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Walaupun harta warisan mampu menambah kemampuan ekonomi ahli waris, harta warisan tidak dimasukkan ke dalam kategori objek pajak. Berbeda dengan Korea Selatan yang mana harta warisan ditetapkan sebagai objek pajak.

Adapun tarif pajak warisan yang telah ditetapkan pemerintah Korea Selatan. Tarif pajak warisan tersebut senilai 50 persen. Tarif pajak tersebut dikatakan sangat tinggi sehingga membuat konglomerat di Korea Selatan terbebani. Beban pajak yang mahal tersebut menimbulkan banyak ahli waris memilih untuk menjual perusahaan atau harta warisannya untuk melunasi pajak tersebut.

Tidak hanya itu, tarif warisan pajak dapat meningkat menjadi 65 persen apabila ahli waris merupakan pemegang saham tertinggi di negara mereka. Apabila tagihan pajak warisan tersebut digabungkan dengan 25 ahli waris perusahaan tertinggi di Korea Selatan, maka pajak warisan yang dikumpulkan pemerintah mampu mencapai US$ 21 miliar atau setara dengan Rp 287 miliar.

Pada dasarnya, kebijakan terhadap pemajakan harta warisan atas saham yang telah ditentukan dihitung berdasarkan rata-rata harga selama empat bulan. Hal tersebut telah dihitung sebelum dan sesudah pemberi warisan tutup usia.

Selanjutnya, adapun kabar duka bagi keluarga dari pemilik perusahaan Samsung. Lee Kun-hee dikenal sebagai pemilik perusahaan Samsung tersebut telah menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu (26/10/2020). Kepergiannya mengharuskan keluarga atau ahli warisnya membayar pajak ke pemerintah Korea Selatan.

Lee Kun-hee diketahui memiliki kekayaan sebanyak US$ 20,7 miliar atau senilai Rp 302,22 triliun dengan kurs Rp 14.000 per dolar Amerika Serikat. Sumber kekayaan Lee Kun-hee sebagian besar diperoleh dari sahamnya yang ada di empat unit Samsung. Berdasarkan sumber kekayaan Lee Kun-hee, ahli waris diwajibkan untuk membayar pajak warisan dengan jumlah US$ 10 miliar atau senilai Rp 146 triliun.

Menurut informasi, total saham milik Lee Kun-hee mencapai 18 triliun won Korea Selatan yang diperoleh dari segala perusahaan grup Samsung. Sementara itu, saham yang dimiliki Lee Kun-hee dari Samsung Electronics Co. kira-kira mencapai 15 triliun won Korea Selatan.

Kepala Eksekutif Perusahaan Analisis bernama Chung Sun-Sup menyampaikan pendapatnya bahwa ahli waris tidak mungkin menjual saham untuk membiayai pajak warisan. Berbagai dugaan muncul bahwa perusahaan Grup Samsung meningkatkan dividen guna menyokong pembayaran pajak tersebut.

Walaupun demikian, seorang juru bicara sebagai perwakilan keluarga pimpinan Samsung menegaskan bahwa keluarga Lee Kun-hee sudah melunasi pajak warisan. Ahli waris dari Lee Kun-hee menghadapi pajak tersebut sebesar 9,8 triliun won Korea Selatan atau setara dengan Rp 116,5 triliun.