Secara luas, istilah impor dapat dipahami sebagai kegiatan masuknya barang atau jasa dari dari negeri lain ke dalam negeri. Kegiatan pengimporan sangat umum dan tidak asing di dunia perdagangan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Di Indonesia sendiri, rantai perdagangan nasional juga tidak terlepas dari partisipasi negara-negara lain melalui kegiatan impor. Salah satu negara importir terbesar Indonesia yaitu Tiongkok.
Aktivitas impor di Indonesia sendiri juga terhitung besar. Berdasarkan hasil penelitian Badan Statistik Indonesia, nilai impor Indonesia per Juli 2021 mencapai US$15,11 miliar. Angka ini meningkat sebesar 86.39 dibanding Juli 2020, namun menurun 12% dari Juni 2021 (sebulan sebelumnya).
Berdasarkan golongannya, produk impor di Indonesia dibagi menjadi dua tipe utama, impor migas dan nonmigas. Impor migas merupakan komoditas yang berkaitan berkaitan dengan seluruh produk minyak dan gas, beserta turunannya. Sementara impor non-migas sendiri merupakan segala komoditas yang berada diluar kategori minyak dan gas.
Kelompok non-migas sendiri kemudian dibagi lagi berdasarkan kode Harmonize System (HS) nya seperti mesin dan peralatan mekanik, besi dan baja, plastik dan barang plastik, ampas/sisa industri makanan, produk farmasi, logam mulia dan perhiasan, bijih, terak, dan abu logam, serta garam, belerang, batu dan semen, dsb.
Perpajakan atas Barang Impor
Barang-barang impor yang memasuki wilayah Indonesia, tidak hanya dikenakan bea masuk saja, melainkan juga dikenakan PPN dan PPh. Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, barang impor yang memang termasuk dalam barang kena pajak, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, untuk pengenaan PPh 22 ini juga berlaku untuk berbagai departemen usaha yang bergerak di bidang impor, seperti agen tunggal pemegang merek (ATPM), produsen/importir, pedagang dan entitas komersial industri baja, serta pengumpul hasil pertanian dan perkebunan.
Baca juga Ini Dia, Pajak-Pajak yang Wajib Dibayar Perusahaan
Tidak hanya itu, dalam konteks bea masuk, pada 30 Januari 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan ketentuan terbaru terkait bea, cukai dan pajak atas impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019. Mengacu pada pasal-pasal yang tertuang dalam PMK tersebut, terdapat penyesuaian nilai pembebasan bea masuk atas kiriman. Sebelumnya, barang impor yang dikenakan bea adalah barang kiriman yang bernilai diatas USD 3 per kiriman.
Namun, per Januari 2021, pemerintah telah rasionalisasi tarif bea masuk menjadi tarif tunggal. Sebelumnya tarif dikenakan senilai 27.5% hingga 37.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, dan PPh 20% tanpa NPWP), kini menjadi 17.5% yang terdiri atas bea masuk 7.5%, PPN 10%, dan PPh 0%.
Meskipun begitu, terdapat beberapa komoditas yang mengalami pengecualian, yaitu:
- Tas dan tekstil dikenakan bea masuk sebesar 15-20%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7.5%-10%
- Sepatu dikenakan bea masuk sebesar 25%-30%, PPN dikenakan 10%, dan PPh 7.5%-10%.
Pada 30 Maret 2022, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.010/2022 yang menggantikan peraturan sebelumnya. Peraturan ini mengubah daftar transaksi barang impor tertentu yang terkena pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Cakupannya ialah transaksi kopi, teh, perkakas teknologi, mobil mewah, parfum, dan blazer.
Selain daftar kode barang impor yang terkena PPh Pasal 22, terdapat pula daftar ekspor komoditas tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Perubahan pada ketiga aturan ini ialah pengenaan PPh 22 yaitu daftar cakupan barang dan tarif PPh 22 atas transaksi yang terjadi.
PMK 41/2022 menambahkan kode HS barang impor yang hasil transaksinya terkena PPh 22 dengan tarif 10% menjadi 716 kode. Lalu, PMK ini mencantumkan 1.188 kode HS barang impor yang hasil transaksinya terkena tarif 7,5%. Kemudian, 7 kode HS barang impor dengan tarif 0,5% dan daftar 70 kode HS untuk barang ekspor yang terkena PPh 22 meskipun, tidak mencantumkan rincian tarifnya.







