Pajak UMKM Selepas Berakhirnya PPh Final PP No. 23 Tahun 2018

Bagi setiap Wajib Pajak pastinya diharuskan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang perpajakan. Untuk Wajib Pajak, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diketahui selama ini membayar pajak dengan menggunakan skema atas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM. Sebelumnya pemerintah telah menetapkan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 untuk memberikan kemudahan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

PP 23 Tahun 2018 Akan Segera Berakhir

Namun, saat ini Wajib Pajak, khususnya yang merupakan pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dihimbau untuk mempersiapkan diri agar dapat membayar pajak sesuai dengan skema tarif umum. Hal ini didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, bahwa pada Pasal 5 dijabarkan:

  1. Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 berlaku paling lama:
    • 3 (tiga) tahun pajak bagi Wajib Pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
    • 4 (empat) tahun pajak bagi Wajib Pajak badan yang berbentuk koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), ataupun firma.
  1. Dengan begitu, maka pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 bagi:
    • Wajib Pajak badan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), berlaku hingga akhir tahun pajak 2020
    • Sedangkan Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), ataupun firma, berlaku hingga akhir tahun pajak 2021.
  1. Setelah berakhirnya jangka waktu bagi pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tersebut di atas, maka Wajib Pajak yang dimaksudkan harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan umum yang ada pada Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya.

Ketentuan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman resminya pada Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020.

Selain ketentuan yang mengatur terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak badan, pada Pasal 5 PP Nomor 23 Tahun 2018 juga mengatur kebijakan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak orang pribadi, yang dimana jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 7 (tahun).

Skema Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 ini memang bukanlah skema yang berlaku secara permanen. Maka itu, apabila sudah berakhir untuk masa pajaknya bagi Wajib Pajak badan diharuskan kembali pada ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17.

Salah satu tujuan dibuatnya PP 23 Tahun 2018 dengan batasan waktu tertentu adalah untuk mendorong Wajib Pajak UMKM agar menggunakan pembukuan yang dapat menjadi dasar untuk mencari nilai penghasilan neto.

Skema Penghitungan Berdasarkan Ketentuan Umum PPh

Berdasarkan dengan Pasal 17 UU yang mengatur mengenai Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (PPh), cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) didapatkan dari tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak badan akan dihitung dari penghasilan neto fiskal yang dikurangi kompensasi kerugian fiskal.

Tarif Wajib Pajak badan yang berlaku sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh), yaitu sebesar 25%. Namun, dikarenakan adanya kebijakan untuk penanganan pandemi COVID-19 yang berkaitan dengan perekonomian negara, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 yang mengatur mengenai tarif atas Pajak Penghasilan (PPh) yang diterapkan kepada penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan di dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yaitu sebesar 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021, yang kemudian ditetapkan menjadi 20% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Fasilitas Pengurangan 50%

Dengan berakhirnya kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final PP Nomor 23 Tahun 2018 sesuai dengan batas waktu yang berlaku, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penawaran fasilitas terbaru bagi para pelaku UMKM. Hal ini berdasarkan dengan Pasal 31 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebesar 50% dari tarif yang berlaku secara umum.

Maka, dengan berlakunya tarif umum untuk PPh badan yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar 22% (untuk tarif pada tahun pajak 2020 dan 2021), maka tarif PPh badan yang dibebankan kepada pelaku UMKM hanyalah 11% untuk tahun pajak 2020 dan 2021.