Pajak Sumbang Penerimaan Terbesar

Sistem pemerintahan di Indonesia di bentuk untuk mencapai tujuan negara. Berdasarkan pembukaan UUD 1945 tujuan Negara Indonesia yaitu, “melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dari uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Indonesia mempunyai empat tujuan utama. Di antaranya, tujuan perlindungan, kesejahteraan, pencerdasan, dan perdamaian. Dalam mencapai tujuan tersebut tentu diperlukan kerjasama dari seluruh komponen masyarakat Indonesia. Tercapainya tujuan suatu negara tergantung dari usaha, kerjasama seluruh komponen masyarakat, dan juga sistem pemerintahan yang sangat mendukung.

Dalam mencapai tujuan negara tentu tidak dapat terlepas dari sumber pendanaan. Di Indonesia sumber pendanaan ini biasanya terdapat dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan APBN merupakan alat bagi pemerintah untuk mengelola negara dan perekonomian (CNN Indonesia,2017). APBN dirancang agar penerimaan Negara dapat berperan dengan maksimal sebagai sumber untuk mencampai berbagai tujuan seperti peningkatan investasi, pemerataan, maupun pengurangan kemiskinan.

Tidak hanya itu, di sisi lain APBN juga berperan sebagai alat pemerintah untuk stabilitas di tengah gejolak perekonomian. Pada tahun anggaran 2019, tema besar APBN yakni, “Adil, Sehat, dan Mandiri”. Sehat dalam artian APBN memiliki memiliki defisit yang semakin rendah dan keseimbangan primer menuju positif. Adil karena APBN digunakan sebagai instrumen kebijakan meraih keadilan, menurunkan tingkat kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, dan mengatasi disparitas antarkelompok pendapatan dan antarwilayah.

Dari sisi kemandirian APBN Tahun Anggaran 2019 dapat dilihat dari penerimaan perpajakan yang tumbuh signifikan sehingga dapat memberikan kontribusi dominan terhadap pendapatan negara serta mengurangi kebutuhan pembiayaan yang bersumber dari utang. Dengan demikian, diharapkan dapat mencapai pembangunan secara optimal. 

Sumber penerimaan negara menurut APBN sesuai Undang-Undang terdiri dari penerimaan dalam negeri dan hibah. Penerimaan dalam negeri terdiri dari penerimaan dari sektor pajak dan bukan pajak. Pada penerimaan sektor pajak terbagi lagi menjadi penerimaan pajak dalam negeri dan penerimaan pajak atas perdagangan internasional. Penerimaan bukan pajak terdiri dari laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan sumber daya alam, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya. 

Pada Mei dan Juli 2019 penerimaan negara sebagaian besar bersumber dari penerimaan pajak. Hal ini masih tetap terjadi pada Agustus 2019. Berdasarkan data Agustus 2019, penerimaan negara baru mencapai Rp 1.189,3 triliun atau 54,9 persen dari target di APBN 2019 yaitu sebesar Rp 2.165,1 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari pendapatan dalam negeri. Jika dirinci, terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 920,15 triliun pada jumlah ini penerimaan pajak meningkat sebesar 1,4 persen dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu.

Selain itu, penerimaan bukan pajak turut menyumbang dalam penerimaan negara sebesar Rp 268,16 triliun, meningkat dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar 11,6 persen, serta penerimaan hibah sebesar Rp 1 triliun. (Kompas,2019). 

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyatakan bahwa secara sektoral terlihat bahwa seluruh komponen penerimaan PPh serta PPN pada semua sector mengalami pertumbuhan. Hal ini mengidentifikasikan pergerakan ekonomi yang harus terus dijaga (Kompas.com, 2018). Beberapa kebijakan pun telah disiapkan untuk mendukung hal tersebut. Kebijakan yang pertama yakni optimalisasi penerimaan perpajakan melalui penguatan kepatuhan, pengawas, serta penggalian potensi. Kedua, kebijakan perpajakan untuk meningkatkan investasi dan daya saing ekspor. Ketiga, utilisasi data dan informasi untuk kepentingan perpajakan. 

Seluruh kebijakan tersebut dapat terlaksana jika seluruh komponen yang terlibat didalamnya dapat aktif dan bekerja sama demi tujuan yang ingin dicapai. Mengingat pentingnya peran pajak dalam penerimaan negara, maka peran wajib pajak sangat diharapkan demi mencapai target penerimaan pada APBN Tahun 2019. Berdasarkan pengertian pajak, yaitu kontribusi wajib pajak kepada negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini, yang seharusnya membuat warga Negara Indonesia sadar akan pentingnya keberadaan pajak untuk menunjang berbagai fasilitas umum serta pemerataan pembangunan di Indonesia. 

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.