Pajak Profesi: Tarif dan Cara Hitung Pajak Notaris Sesuai UU 36 Tahun 2008

Semua orang pasti tidak asing lagi dengan istilah notaris, karena hampir semua orang memakai jasa ini, setidaknya untuk pembuatan akta. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa notaris adalah suatu profesi yang bersifat profesional yang ditugaskan sebagai jasa pembuatan akta di Indonesia.

Dalam pengertian umumnya, notaris ini didefinisikan sebagai seorang pejabat yang miliki wewenang untuk membuat akta yang bersifat otentik dan berkaitan dengan semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan pihak yang berkepentingan. Untuk bentuk profesinya, notaris mempunyai bentuk yang berbeda-beda, tergantung pada sistem hukum yang berlaku. Di Indonesia, notaris yang diberlakukan adalah notaris civil law atau hukum perdata, dimana notaris civil law ini bertugas untuk melayani segenap kepentingan masyarakat umum dan untuk mendapatkan honorarium dari masyarakat umum pula.

Tugas dan tanggung jawab notaris pun beragam, mulai dari memberikan jasa pembuatan akta jual dan beli, akta hibah serta pengikat hibah atas tanah dan bangunan, pembuatan akta wakaf, pembuatan akta pendirian guna usaha, pembuatan akta atas perjanjian jual dan beli, pembuatan akta atas surat keterangan ahli waris, dan lain sebagainya.

Namun, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa seseorang yang bekerja sebagai notaris pun dituntut untuk membayar pajaknya ke negara, loh.

Lantas bagaimana cara perhitungan pajak yang diperlakukan atas notaris? 

Berdasarkan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 mendefinisikan notaris sebagai profesi yang dikategorikan sebagai tenaga ahli sehingga dengan demikian akan masuk kedalam kelompok penerimaan penghasilan atas pekerjaan jasa dan bukan atas pegawai atau karyawan.

Maka dari itu dengan adanya definisi ini maka profesi notaris ini akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Perhitungan Pajak Penghasilan 21 ini telah diatur pula dalam Undang-undang Perpajakan No.36 tahun 2008 pada pasal 17 ayat 1 yang mempunyai tarif sebesar:

  • 0 s/d Rp 60 juta dikenakan tarif sebesar 5%
  • Rp 60 juta s/d Rp 250 juta dikenakan tarif sebesar 15%
  • Rp 250 juta s/d Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 25%
  • Rp 500 juta s/d Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 30%
  • Di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif sebesar 35%

Namun, tidak hanya dengan tarif tersebut, dalam perhitungannya pada pajak notaris juga akan mengacu pada Peraturan DJP No.PER-16/PJ/2016 yang membahas tentang Tata Cara Pelaporan PPh 21, dan Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Untuk perhitungan PPh 21 nya jika penghasilan tersebut didapat lebih dari 1 pemberi kerja dapat dihitung dengan rumus = (Penghasilan Bruto x 50%) x Tarif 17 ayat 1

Contoh Perhitungan : 

Dika adalah seorang pekerja notaris untuk 3 perusahaan selama Juli-September 2019. Besaran pembayaran yang Dika terima selama bekerja pada bulan Juli sebesar Rp 100 JT , bulan Agustus sebesar Rp 50 JT, dan bulan September sebesar Rp 50 JT yang total keseluruhannya adalah Rp 200 JT.

Maka dengan itu, total besaran tarif PPh 21 Dika adalah sebesar Rp 10 JT Pajak yang dimana wajib dibayarkan untuk setiap bulannya sesuai dengan nominal untuk per bulannya. Pembayaran PPh ini paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya, namun jika tanggal 10 jatuh tersebut adalah hari libur atau tanggal merah maka untuk pembayaran tersebut dapat dilakukan pada hari berikutnya.