Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia khususnya di Indonesia membuat Indonesia mengalami penurunan ekonomi. Dengan adanya penurunan ekonomi, membuat sejumlah masyarakat yang menggantungkan pendapatannya ke perusahaan-perusahaan yang ada juga merasakan akibatnya yaitu dengan banyak sekali para karyawan yang terkena PHK dan sebagiannya. Dengan demikian banyak dari masyarakat Indonesia yang merambat ke dunia freelance.
Tapi sebenarnya apa itu pekerja freelance?
Pekerja freelance sendiri adalah pekerja mandiri yang independen dan tidak memiliki perjanjian dengan pemberi kerja dalam hal ini juga termasuk perusahaan. Maka dari itu mereka tidak disebut sebagai karyawan perusahaan dan bebas menentukan siapa saja yang akan menjadi klien mereka serta apa saja yang ingin mereka kerjakan. Seperti misal seorang content creator bisa mengerjakan atau membuat konten apa saja yang dia inginkan dan copy writer pun bisa mengerjakan konten promosi produk dari dua perusahaan yang bisnisnya saling bersaing.
Bagi perusahaan dengan menyewa jasa freelance ternyata lebih efisien dibandingkan untuk merekrut karyawan baru untuk pekerja serupa karena perusahaan hanya perlu membayar fee untuk pekerjaan yang diminta dan tidak perlu memikirkan pembayaran gaji, tunjangan, THR, asuransi, dan biaya lainnya seperti karyawan biasanya.
Tidak hanya itu, umumnya pekerja freelance memiliki keahlian yang memang mereka punyai yaitu seperti penulis, content creator, fotografi, videografi, desain grafis, copy writing, penerjemah, dan lainnya.
Tahukah kamu bahwa pekerja freelance pun dikenakan pajak?
Pekerja freelance dikenakan pajak karena jika yang bekerja di suatu perusahaan maka pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja dan perusahaan pun memberikan bukti dari pemotongan pajaknya. Namun akan sangat berbeda halnya dengan penghasilan sampingan mengingat sebagian besar penghasilan sampingan tidak menentu sama setiap bulannya dan tidak adanya bukti yang menunjukkan besarnya penghasilan sampingan itu sendiri.
Dalam dunia perpajakan, pekerja freelance pun tetap dianggap punya pekerjaan walaupun tidak ada hubungan dengan perusahaan maupun institusi tertentu. Sebab pada dasarnya pun pekerja freelance menghasilkan uang dari pekerjaan yang dilakukan. Nah, maka karena itu juga pekerja freelance tetap dikenakan pajak dan wajib melaporkannya untuk setiap tahun.
Pelaporan penghasilan untuk pekerja freelance hanya dihitung berdasarkan hitungan penghasilan wajib pajaknya saja, dikarenakan pajak pekerja freelance menggunakan sistem Self Assessment, dimana dalam sistem ini memberikan wewenang untuk wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang atas penghasilan yang didapatkan selama 1 tahun pajak. Self assessment sendiri mempunyai ciri-ciri dari sistem Self Assessment yaitu Pajak yang terutang harus dihitung sendiri oleh wajib pajaknya dan setelah wajib pajak menghitung pajak terutang atas penghasilannya maka wajib pajak diwajibkan untuk membayarkan pajak dan melaporkannya sendiri.
Dalam proses pengenaan pajaknya, pekerja freelance dikenakan pajak dengan pajak PPh 21 bukan pegawai dikarenakan mereka tidak menerima imbalan atas pekerjaan secara berkesinambungan atau hanya sesekali saja. Maka untuk perhitungan pajaknya, Dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari penghasilan brutonya dengan tarif 5%.
Adapun, pekerja freelance dapat dikenakan PPh 21 sesuai dengan peraturan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.









