Saat ini, platform sosial media sungguh-sungguh dekat dengan kita. Salah satu platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat sendiri adalah Youtube. Berdasarkan penelitian We Are Social, diketahui bahwa Youtube menduduki posisi teratas untuk waktu penggunaan diantara aplikasi streaming sebesar 25,9 jam per bulan, diikuti oleh Youtube Go 15,5 jam, dan MX Player sebesar 9,3 jam.
Dibalik besarnya waktu penggunaan platform Youtube, tentu ada creator dibaliknya. Creator yang berkecimpung di Youtube sendiri sering disebut sebagai Youtuber. Beberapa youtuber sendiri pasti tidak asing ditelinga kita, seperti Rachel Vennya, Awkarin, Raditya Dika, dsb.
Creator ini tentunya mendapatkan penghasilannya baik dari Youtube, adsense, maupun iklan-iklan yang diterima sebagai influencers. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan, tentu youtuber tidak lepas dari pajak.
Dari aspek pajak penghasilan, terdapat sejumlah skema yang berlaku untuk Youtuber yaitu PPh pasal 25 dan PPh pasal 23. Perlu diingat, youtuber yang termasuk sebagai wajib pajak harus memenuhi syarat utama yaitu penghasilan di atas PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun.
PPh 21
Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
PPh Pasal 23
PPh 23 dikenakan bagi Youtuber yang bergabung dalam suatu agency yang menaungi nya. Dengan begitu, agency yang menaungi Youtuber ini wajib memungut PPh 21 Youtuber dan melaporkannya kepada DJP.
Badan yang wajib membayarkan PPh 21 youtuber ini tidak hanya agency yang menaungi, melainkan juga perusahaan pengguna jasa Youtuber. Sebagaimana diketahui, Youtuber biasanya memiliki sumber penghasilan diluar monetisasi channel dengan adsense, yaitu dengan endorsement. Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran pajak untuk endorsement ini tergantung kepada perusahaan pembeli jasa youtuber apakah berstatus sebagai pemotong PPh 21 atau bukan. Apabila berstatus sebagai pemotong PPh 21, maka perusahaan ini wajib memotong PPh atas penghasilan youtuber terkait. Apabila tidak berstatus sebagai pemotong PPh 21, maka youtuber wajib melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT Tahunannya bersamaan dengan penghasilannya yang lain.
PPh Pasal 25
Untuk penghasilan diluar yang dipotong oleh perusahaan pemotong PPh 21, Youtuber tentu masih memiliki sumber-sumber penghasilan yang belum dipotong/dilaporkan pajaknya. Apabila Youtuber ini tidak tergabung dalam agency, Ia berkewajiban melaporkan pajaknya secara mandiri dengan PPh 25.
Dilansir dari laman DJP, profesi Youtuber ini termasuk dalam pekerjaan bebas yang tercatat dalam Kelompok Lapangan Usaha (KLU) kegiatan pekerja seni dengan kode 90002 karenanya pajak dihitung menggunakan tarif pasal 17 UU PPh dengan menerapkan skema tarif progresif. Adapun penghitungannya menggunakan tarif norma sebesar 50% dari penghasilan bruto selama setahun.
Berikut simulasi penghitungan untuk Youtuber menggunakan PPh 25.
Sebuah channel Youtube “A” memiliki penghasilan dalam setahun sebesar Rp 150 juta. Dihitung dengan skema norma penghitungan penghasilan netto, berikut perhitungan pajaknya.
Penghasilan Netto Setahun: 50% x Rp 150 juta = Rp 75 juta
Penghasilan Kena Pajak: Rp 75 juta – Rp 54 juta = Rp 21 juta
PPh terutang: 5% x Rp 21 juta = Rp 1.050.000
Dilansir dari laman resmi DJP, Youtuber juga memiliki kesempatan untuk mengangsur PPh pasal 25 setiap bulannya dan besarannya dihitung dari penghasilan neto dikurangi PTKP lalu dikalikan tarif PPh pasal 17. Setelah itu, baru dibagi 12 bulan.







