Pajak Profesi: Penghitungan PPN Jasa Ekspedisi

Jasa ekspedisi merupakan sebuah kegiatan bisnis yang dijalankan oleh suatu perusahaan di bidang jasa pengiriman barang logistic maupun barang retail yang dimana pendistribusian barang tersebut dilakukan dalam via darat, laut, ataupun udara.

Di Indonesia sendiri sudah tidak asing lagi dengan kata ekspedisi, karena dengan adanya ekspedisi membuat warga Indonesia sekarang melakukan transaksi online maupun melakukan pengiriman barang dari satu kota ke kota lainnya menjadi lebih mudah dan cepat.

Dalam menjalankan bisnisnya, jasa ekspedisi biasanya memberikan harga atau ongkos pengirimannya sesuai dengan berat barang dan perhitungan jarak kota yang akan dituju, karena semakin berat suatu barang yang dibawa maka harga atau ongkos kirim yang dikenakan pun akan semakin mahal.

Namun, apakah kamu tahu bahwa jasa ekspedisi juga dikenakan PPN ?

PPN jasa ekspedisi merupakan pemungutan pajak pertambahan nilai jasa ekspedisi yang berbeda perlakuannya terhadap PPN atas penyerahan jasa kena pajak lainnya karena PPN jasa ekspedisi ini mempunyai cara dan metode perhitungan yang berbeda. Dalam perhitungannya, PPN jasa ekspedisi akan menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajaknya. Perhitungan nilai lain disini diartikan bahwa perhitungan PPN jasa ekspedisi mengidentifikasi DPP yang dikenakan pada beberapa transaksi tertentu saja khususnya yang tergolong diluar klasifikasi DPP PPN pada umumnya.

Pada umumnya untuk dapat menentukan tarif PPN pada jasa ekspedisi ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.121/PMK.03/2015, yang didalamnya menjelaskan secara merinci mengenai jenis-jenis transaksi yang menggunakan nilai lain dalam penentuan DPP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut dapat kita ketahui bahwa penetapan tarif PPN jasa ekspedisi ini ditetapkan dengan tarif 1% yang tarifnya sama dengan tarif PPN jasa biro perjalanan atau agen perjalanan wisata serta jasa pengurusan transportasi lainnya.

Pengenaan PPN jasa ekspedisi ini sebenarnya sama dengan pengenaan PPN pada umumnya yaitu dengan tarif 10% sehingga perhitungannya adalah 10% x harga jual BKP/JKP. Yang membedakan ialah dimana DPP barang atau jasa pada umumnya ialah 100%, berbeda halnya dengan perhitungan PPN jasa ekspedisi yang perhitungannya ialah 10% x 10% x harga jual BKP/JKP, dengan DPP 10% dari harga jual.

Seperti misal dalam kasus PT C yang merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa ekspedisi yang akan mengirimkan sebuah paket dari bapak D. Paket bapak D ini dikenakan harga Rp 400.000 untuk jasa pengiriman, sehingga PPN untuk jasa ekspedisi yang harus dibayar bapak D adalah 10% x 10% x Rp 400.000 = Rp 4000. Dengan demikian total keseluruhan yang harus dibayarkan bapak D kepada PT C adalah Rp 400.000 + Rp 4000 = Rp 404.000

Selain itu dalam perlakuan atas faktur pada PPN jasa ekspedisi pengusaha kena pajak yang menjalankan usahanya di bidang jasa ekspedisi ini tetap diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak. Namun, berbeda dengan pembuatan faktur pajak untuk transaksi pada umumnya, yang menggunakan kode 010, dalam pembuatan faktur pajak atas pemungutan PPN jasa ekspedisi ini menggunakan kode 040.

Perbedaan lainnya adalah dalam pemungutan PPN jasa ekspedisi ini adalah dalam pajak masukannya, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan jasa kena pajak PKP jasa ekspedisi ini tidak dapat dikreditkan dikarenakan PPN masukan tidak dapat dikreditkan dalam beberapa transaksi yang salah satunya merupakan transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP seperti jasa ekspedisi ini.