Ketika sebuah acara akan diselenggarakan, biasanya penyelenggara akan menggunakan jasa event organizer. Salah satu tujuannya untuk membantu menata acara dari awal sampai akhir agar berjalan dengan lancar. Bayaran jasa event organizer pun menggiurkan, tergantung dari skala acara yang akan diselenggarakan.
Apa itu Event Organizer?
Secara hukum, Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/2003 mendefinisikan event organizer atau jasa penyelenggara kegiatan sebagai sebuah kegiatan usaha yang dilakukan oleh pengusaha jasa penyelenggara kegiatan. Kegiatan yang dimaksud adalah seperti kegiatan penyelenggaraan pameran, konvensi, pagelaran musik, serta kegiatan lainnya yang menggunakan jasa penyelenggara acara.
Usaha jasa penyelenggara kegiatan pun ada banyak jenisnya, untuk pernikahan ada Wedding Organizer, untuk acara pagelaran musik bisa menggunakan jasa penyelenggara kegiatan yang khusus di bidang musik dan hiburan. Untuk kegiatan pertemuan seperti meeting, bisa menggunakan jasa penyelenggara kegiatan MICE yaitu akronim dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition.
Selain itu, ada juga event organizer yang disebut One Stop Service Agency. Jenis usaha jasa penyelenggara kegiatan yang satu ini dapat digunakan untuk acara berbagai skala, bahkan skala internasional. Jenis yang satu ini bisa memenuhi berbagi permintaan mulai dari penentuan tema hingga seluruh aspek acara secara lengkap. Tentunya, sebagaimana pelaku usaha pada umumnya, penghasilan event organizer dikenakan pajak.
Pajak Yang Dikenakan Terhadap Event Organizer
Perlu diketahui, event organizer memiliki berbagai jenis kegiatan dan penghasilan sehingga akan terkena beberapa jenis pajak. Jenis-jenis pajak yang dikenakan untuk event organizer adalah:
-
PPh 21
PPh 21 dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari jasanya dan dipungut langsung oleh penerima jasa. Bagi Event Organizer berbentuk badan, juga harus memungut PPh 21 atas pendapatan karyawan mereka.
-
PPh 23
Event Organizer yang berbentuk badan, perlu melaporkan penghasilan yang diperoleh dikenakan PPh 23. Pemungutannya dilakukan langsung oleh penerima jasa yang juga berbentuk badan dengan tarif 15% atau 2% tergantung objek pajaknya.
-
PPh Pasal 4 ayat 2
Saat Event Organizer menyewa tanah atau gedung, maka harus membayar serta melaporkan PPh Pasal 4 ayat 2.
-
PPh Final 0,5%
Apabila omset tahunan yang didapatkan oleh usaha Event Organizer dibawah Rp 4,8 M maka dikenakan PPh Final 0,5%.
-
PPN
Apabila Event Organizer merupakan Pengusaha Kena Pajak atau PKP serta omset per tahunnya sudah lebih dari Rp 4,8 M, maka harus memungut PPN sebesar 10% atas jasa yang diberikan.
Event organizer sebagai Wajib Pajak Badan pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak dapat melakukannya melalui platform 1771.pajakku.com.







