Hingga saat ini kebijakan mengenai pengenaan pajak bagi pengemudi ojek online atau mitra pengemudi ojek online belum menemukan titik terangnya dan belum ada kebijakan yang pasti mengenai pemungutan pajak tersebut.
Kebijakan Pajak Menurut Pihak Grab
Namun, menurut Grab (salah satu perusahaan yang menjadi aplikator atau badan yang menaungi para mitra pengemudi ojek online) dalam situs resminya yang terdapat pada bagian menu top-up dan pembayaran, terdapat penjelasan terkait dengan pajak, yaitu dijelaskan bahwa para mitra pengemudi ojek online ini dikategorikan sebagai pegawai yang tidak tetap. Maka, para mitra pengemudi ojek online akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% (lima persen) bagi mitra pengemudi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 6% bagi mitra pengemudi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk persentase pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ini akan dihitung berdasarkan dengan total pendapatan yang diperoleh, dalam hal ini ada insentif atau juga bonus. Dan terkait dengan pemotongan pajak ini, perusahaan yang terkait akan menyampaikan keterangan yang berjudul ‘pemotongan pajak penghasilan (bulan)’ melalui aplikasi mitra yang akan disampaikan atau diberikan kepada para mitra pengemudi ojek online. Dalam laman resmi milik Grab tersebut juga mengatakan bahwa keterangan yang berkaitan dengan pemungutan pajak itu telah sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak No. 16 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh.
Berdasarkan dengan keterangan yang disampaikan oleh pihak Grab melalui laman resmi miliknya terkait dengan penyampaian keterangan ‘pemotongan pajak penghasilan (bulan)’ yang akan disampaikan oleh perusahaan kepada mitra pengemudi ojek online melalui aplikasi mitra, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menilai bahwa aplikator seperti Gojek dan juga Grab yang menaungi para mitra pengemudi ojek online tidak transparan terkait dengan pajak yang dikenakan kepada mitra pengemudi. Oleh karena itu, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk menelusuri terkait pembayaran pajak tersebut. Hal itu disampaikan juga oleh Ari Nurprianto selaku Sekretaris Jenderal Garda saat mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi V DPR di Gedung MPR/DPR RI pada 2020 silam, bahwa mitra pengemudi ojek online akan dikenakan pajak 6% dari total insentif per bulannya, namun selama ini tidak ada bukti setoran pajak yang diberikan Gojek maupun Grab yang diterima oleh mitra pengemudi. Maka, dengan tidak adanya bukti setoran pajak tersebut yang diberikan oleh aplikator kepada pemerintah akan dianggap nihil dalam hal pemungutan pajaknya. Pasalnya, Nurahayati selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI saat itu mengakui bahwa dirinya belum mengetahui perihal skema atas pemungutan maupun penyetoran pajak yang dilakukan oleh aplikator kepada para mitra pengemudinya.
Kebijakan Pajak Menurut Ditjen Perhubungan Darat
Namun pada 2020 silam, ketidakpastian dan kebingungan yang dikeluhkan oleh para mitra pengemudi ojek online perihal pemotongan pajak pada penghasilan yang diperolehnya sempat diberikan penjelasan oleh Ahmad Yani selaku Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat. Beliau menjelaskan bahwa para mitra pengemudi ojek online yang memperoleh penghasilan di atas Rp 4,5 juta per bulan akan dibebankan dengan potongan pajak. Namun, untuk penghasilan yang akan dipotong oleh pajak ini merupakan penghasilan yang berasal dari bonus yang diberikan oleh masing-masing aplikator. Sedangkan untuk penghasilan yang diperoleh dari tarif hasil kerja yang didapatkan dari para penumpang tidak akan dipotong oleh pajak.
Ahmad Yani pun menegaskan, bahwa para mitra pengemudi yang memiliki atau tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila penghasilan yang diperoleh oleh mitra pengemudi lebih dari Rp 4,5 juta maka akan tetap dipotong oleh pajak. Beliau juga menambahkan bahwa apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)dapat dikenakan 20% (dua puluh persen), sedangkan kalau memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak hanya akan dikenakan 5% (lima persen).
Namun hal ini juga masih belum ada kelanjutan kebijakan yang pasti terkait dengan pengenaan pajak atas para mitra pengemudi ojek online. Harapannya akan ada titik terang untuk kedepannya bagi para mitra pengemudi untuk menjawab segala keluh kesah yang dialami terkait dengan perpajakan ini.
Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Oleh karena itu, jika pengemudi ojek online memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per bulan, maka akan dikenakan tarif pajak 5%. Namun, jika pendapatan pengemudi ojek online kurang dari Rp4,5 juta per bulan, maka tidak akan dikenakan pajak.
Adapun, pengemudi ojek online sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan jika memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta per bulan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, pengemudi ojek online dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.







