Pajak Profesi: Penerapan Kebijakan Pajak Bagi Penulis

Penulis merupakan salah satu profesi yang menghasilkan suatu pendapatan atau penghasilan. Secara umum, penulis sendiri merupakan orang pribadi yang bekerja dengan memanfaatkan keahlian yang dimilikinya berupa menulis, menggambar, ataupun mengarang yang bertujuan untuk menghasilkan suatu karya milik sendiri untuk dapat dinikmati oleh orang lain.

Di beberapa tahun belakang, penghasilan royalti penulis ini dianggap bukan merupakan penghasilan atau pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha sehingga menimbulkan penafsiran yang beragam atas penentuan kebijakan dari nilai penghasilan netonya. Dan pajak yang dibebankan oleh penulis sebelumnya belum menunjukkan titik terang dan solusi terbaru dalam kebijakan penerapannya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sempat memberikan surat yang ditujukan kepada seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak di seluruh Indonesia yang berkaitan dengan imbauan pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai penulis. Surat ini sebetulnya bertujuan agar tidak ada perbedaan pada penerapan perhitungan pajak antara profesi penulis dan profesi lainnya di seluruh Kanwil Ditjen Pajak.

Otoritas Pajak juga sempat menilai, bahwa profesi sebagai penulis novel atau penulis cerita ini diharuskan menanggung beban pajak lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan profesi lainnya dikarenakan adanya perbedaan tafsir dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Namun, Wajib Pajak yang berprofesi sebagai penulis ini pun memiliki pendapat yang berbeda, bahwa dalam menghasilkan suatu karya berupa tulisan ini diperlukan biaya riset, biaya perjalanan, peralatan kerja, dan beberapa biaya juga diperlukan setelah hasil karyanya rampung, yaitu biaya untuk promosi, road show, dan biaya lainnya agar hasil karya tersebut terjual di pasaran.

 

Objek Penghasilan Penulis

Berdasarkan dengan kebijakan yang berlaku, penghasilan atau pendapatan yang didapatkan oleh seorang penulis dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti halnya gaji, honorarium, dan sebagainya
  2. Penghasilan yang berasal dari usaha dan kegiatan
  3. Penghasilan yang berasal dari modal, berupa harta gerak maupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk melakukan usaha
  4. Penghasilan lain-lain, seperti halnya hadiah dan pembebasan utang.

 

Dasar Pengenaan Pajak Penulis

Menurut kebijakan yang berlaku, sebenarnya seseorang yang berprofesi sebagai penulis dikenakan pajak menggunakan Norma Penghitungan Pendapatan Neto (NPPN). Norma ini bertujuan agar penulis bisa mendapatkan keringanan tarif pajak, sehingga pajak yang dibayarkan nilainya tidak terlalui tinggi. Namun, penggunaan Norma Penghitungan Pendapatan Neto (NPPN) ini harus memenuhi persyaratan yang meliputi pencatatan dan besaran Norma Penghitungan Pendapatan Neto (NPPN).

Berdasarkan dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-4/PJ/2009 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seorang penulis diwajibkan untuk memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak. Sedangkan, untuk besarnya NPPN yang dibebankan untuk penulis ini, yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto, baik itu honorarium atau royalti penulis yang diterima dari penerbit.

Kemudian, terdapat juga pajak yang diperkirakan akan terutang dalam satu tahun pajak yang dapat dilunasi di awal atau di muka melalui pemotongan dan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak lain. Sebagai contoh, penerbit atau pihak yang sudah dibayar sendiri oleh penulis, atas penghasilan tersebut dapat dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebagai pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan yang nantinya dapat dikreditkan dalam Pajak Penghasilan (PPh) terutang.

Adapun, penulis sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.