Di zaman serba canggih ini, terdapat berbagai cara untuk mendapatkan uang dengan mudah. Salah satu caranya ialah melalui trading. Terdapat banyak kisah orang yang berhasil mengumpulkan kekayaan berkat trading. Trading dapat dilakukan menggunakan berbagai instrumen keuangan. Beberapa contoh instumen keuangan tersebut banyak digunakan oleh trader untuk mendapatkan cuan melimpah, salah satunya ialah forex dan saham.
Sebelum memahami pajak profesi trader ini, kita akan mengenal lebih jauh terkait profesi trader.
Definisi Trading
Trading merupakan salah satu bentuk bisnis yang melibatkan aktivitas jual beli instrumen keuangan yang berupa valuta asing, saham, komoditas cryptocurrency, dan sejenisnya. Ketika trading, kita wajib melibatkan broker yang bertugas untuk menghubungi kita dengan pasar modal. Kemudian, broker akan memungut komisi sejumlah 0,25% hingga 1% dari transaksi yang kita lakukan di pasar modal.
Jika Anda memilih instrumen trading berupa saham, Anda dapat langsung membeli saham tersebut di emiten terkait namun tidak seluruh perusahaan menyediakan pembelian saham secara langsung.
Hanya perusahaan yang mensponsori program direct stock purchase plan, yang sahamnya dapat dibeli secara langsung tanpa broker. Sementara itu, trading di pasar forex hanya dapat dilakukan melalui perantara broker, dikarenakan broker berfungsi sebagai perantara di berbagai jaringan pasar, khususnya bank-bank raksasa multinasional.
Dasar Pengenaan Pajak Trading Forex
Pelaksanaan UU Perpajakan di Indonesia menganut pada prinsip pemungutan pajak penghasilan, sesuai asas sumber dan asas domisili. Asas sumber berlaku bagi tiap subyek pajak dalam ataupun luar negeri yang memperoleh penghasilan bersumber dari Indonesia, dikenai pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang ketentuan tentang subjek dan objek pajak terpenuhi. Asas domisili berlaku untuk tiap subyek pajak sepanjang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia, penghasilan yang diperoleh dari sumber penghasilan dalam ataupun luar negeri dikenakan pajak penghasilan.
Jika Anda melakukan transaksi trading forex di luar negeri dan berdomisili di Indonesia. Keuntungan dari transaksi trading forex ini wajib dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh OP dan terkena PPh sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Apabila selain keuntungan dari trading forex terdapat penghasilan lainnya, maka seluruh penghasilan dijumlahkan dan terkena PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Diperlukan pula kejujuran dari tiap wajib pajak orang pribadi untuk menghitung keuntungan dari transaksi online trading forex di luar negeri. Aktivitas transaksi ini sulit dilacak, sehingga sebagian orang mengatakan keuntungan dari transaksi tersebut dan tidak melaporkannya dalam SPT PPh OP. Tindakan ini dapat merugikan, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Aturan Pajak Trading
Menjadi seorang trader tidak luput dari kewajiban untuk membayar pajak, loh. Pajak mengenai trading sudah diatur di dalam undang-undang khusus.
Untuk trading forex, aturan pajak telah tercantum dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang tersebut menyampaikan di dalamnya, bahwa profit dari selisih kurs mata uang asing termasuk ke dalam objek pasal penghasilan (PPh).
Sementara itu, pajak trading saham tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
1. Pajak Trading Forex
Dasar pajak forex berasal dari profit yang dihasilkan dari selisih kurs mata uang. Bagi seorang trader, dasar pengenaan pajak telah dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak sejumlah Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun. Wajib pajak pribadi akan terkena tarif progresif seperti berikut:
-
- Penghasilan Rp 0 sampai Rp 60.000.000 akan dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 akan dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp 250.000.001 sampai Rp 500.000.000 akan terkena tarif 25%
- Penghasilan Rp 500.000.000 sampai 5.000.000.000 akan dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp 5.000.000.000 ke atas akan dikenakan tarif 35%.
Pemain trading, saham, dan forex pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.
2. Pajak Trading Saham
Sementara itu, pajak trading saham telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.
Besaran pajak dalam trading saham yang harus dibayarkan sejumlah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Jadi, PPh Final atas trading saham wajib dibayarkan terlepas dari penghasilan trading saham berupa profit ataupun rugi.
Pengenaan PPh final dipotong langsung oleh penyelenggaraan bursa efek saat pelunasan transaksi penjualan saham. Ketika akan membayar pajak, trader perlu untuk melakukan pengisian SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan pajak ialah 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan fasilitas pelaporan daring bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia, sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Fasilitas tersebut ialah e-filing dan e-form. Pelaporan menggunakan e-filing dilakukan dan diunggah secara online, sedangkan e-form pengisian dapat dilakukan secara luring dan diunggah dengan cara online.
Proses pelaporan pajak pun dapat dilakukan melalui fasilitas e-filing dan e-form, sehingga tidak perlu untuk datang ke kantor pelayanan pajak.
Mekanisme Pengenaan PPh Final
Adapun, mekanisme pengenaan PPh Final atas transaksi penjualan saham tercantum dalam Pasal 2 ayat 1 PP 14/1997 yang dilakukan dengan cara dipotong oleh penyelenggara bursa efek. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.282/KMK.04/1997 mengenai Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagai aturan teknis PP 14/1996.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997, pengenaan PPh final dilakukan menggunakan mekanisme pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek ketika pelunasan transaksi penjualan saham.
Dalam praktiknya, pengenaan PPh final dapat dilihat pada trading confirmation (konfirmasi perdagangan) yang biasanya dikirimkan melalui email dari pihak sekuritas tempat Anda melakukan trading saham. Apabila terdapat transaksi penjualan saham, maka trading confirmation tersebut akan terlihat besaran PPh final yang memotong hasil penjualan saham tersebut.
Terkait dengan pelaporan pajaknya, penghasilan dari trading saham tidak akan mengubah jenis SPT Tahunan yang dilaporkan pada tahun berikutnya. Hal ini terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-34/PJ/2010 mengenai Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya yang sebelumnya diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-30/PJ/2017.
Dalam PER tersebut, SPT Tahunan formulir 1770S digunakan untuk melaporkan penghasilan yang terkena PPh final atau bersifat non final, sepanjang Anda tidak memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri. Jika Anda memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilan dari luar negeri, maka Anda harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770 sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 PER 30/2017.
Penghasilan atas trading saham dan PPh final selanjutnya dilaporkan dalam Bagian A Nomor 3 Lampiran II SPT Tahunan formulir 1770S, pada kolom Penjualan Saham di Bursa Efek. Kemudian, pada kolom Dasar Pengenaan Pajak atau Penghasilan Bruto diisi dengan jumlah penjualan saham yang dilakukan dalam tahun berjalan. Selanjutnya, kolom PPH Terutang diisi dengan jumlah PPh final yang telah dipotong dalam tahun berjalan. Data penjualan saham beserta PPh final dapat dilihat pada trading confirmation yang dikirimkan melalui sekuritas.







