Artis adalah ahli seni, seniman, seniwati seperti penyanyi, pemain film, pelukis, pemain drama, dan lain sebagainya. Sedangkan seniman adalah sebuah sebutan bagi seseorang yang memiliki ide atau bahkan karya kreatif, inovatif, dan mahir di bidang seni.
Perpajakan Bagi Artis dan Seniman
Umumnya, para artis yang menerima penghasilan pastinya memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menghitung pajak penghasilan (PPh) dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan formulir 1770.
Artis meminta bukti potong atas seluruh PPh yang telah dipotong oleh penyelenggara kegiatan. Kemudian, bukti potong tersebut dikumpulkan sebagai bahan penghitung pajak akhir tahun dan dilampirkan dalam SPT Tahunan milik artis tersebut atas PPh yang dipotong dapat dikurangi dari PPh Tahunannya.
Tahukah kalian bahwa penghasilan yang diperoleh artis terkait pekerjaannya merupakan penghasilan atas pekerjaan bebas? Adanya penghasilan atas pekerjaan bebas ini para artis tidak boleh menghitung PPh berdasarkan PP 23/2018 yakni tentang PPh Final 1 persen yang sekarang diturunkan menjadi 0,5 persen. Hal tersebut berlaku bagi artis meski memiliki penghasilan dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Walaupun demikian, mereka mendapat keringanan berupa diperbolehkan untuk menghitung PPh berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN atas penghasilan yang diterima para artis atas kegiatan keartisannya sesuai dengan amanat Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 adalah senilai 50 persen dari penghasilan bruto.
Apabila para artis memiliki penghasilan lain seperti dari usaha yang mereka jalani, maka penghasilan dari usaha tersebut memiliki perhitungan PPh yang sesuai dengan amanat PP 23/2018 selama penghasilan dari usaha tersebut tidak melebihi Rp 4,8 miliar.
Kemudian, apabila penghasilan dari usaha tersebut melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, maka mereka memiliki kewajiban untuk melakukan penyelenggaraan pembukuan. Pada PPh tersebut dihitung berdasarkan penghasilan neto yang sebenarnya sesuai laporan keuangan.
Para artis wajib membayar PPh yang kurang bayar pada akhir tahun tersebut dan melakukan pelaporan dalam SPT Tahunan minimal tiga bulan usai berakhirnya tahun pajak.
Perpajakan Bagi Pemberi Penghasilan
Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan PPh 21 yang dikenakan ialah:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Setiap pebayaran kepada artis, pihak pemberi penghasilan wajib memotong PPh Pasal 21. Apabila imbalan yang dibayarkan kepada artis merupakan imbalan yang lebih dari satu kali dalam satu tahun (berkesinambungan), maka adapun beberapa ketentuan perhitungan pemotongannya, yakni:
- Bagi artis yang memiliki NPWP yang hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotongan PPh 21/26 dan tidak memperoleh penghasilan lain, maka PPh 21 dihitung dengan mengikuti tarif yang ada di Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif PKP dalam tahun kalender yang bersangkutan.
- Bagi artis yang tidak memiliki NPWP, memperoleh penghasilan di luar hubungan kerja dengan pemotongan PPh 21/26, maka PPh 21 dihitung dengan mengikuti tarif yang ada di Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif PKP dalam tahun kalender yang bersangkutan tanpa dikurangi PTKP.







