Istilah kontaktor berasal dari kata “kontrak” yang mengandung makna surat perjanjian atau surat kesepakatan. Secara umum, kontraktor merupakan tenaga professional yang memberikan layanan dan keterampilan kepadsa perusahaan, perorangan, atau negara dalam masa waktu tertentu.
Secara lingkup yang lebih luas, kontaktor adalah suatu profesi yang memiliki tugas-tugas yang harus diselesaikan sesuai dengan biaya, waktu, dan hal-hal lain yang terkandung dalam kontak atau kesepakatan. Dalam lingkup properti, kontraktor ialah pihak penanggung jawab dari sebagian ataupun seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Apakah kalian tahu aspek perpajakan kontraktor? Simak informasinya di sini!
Tugas-Tugas Kontraktor
Tugas kontraktor pada umumnya adalah menuntaskan proyek pembangunan dari klien sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan seluruh material, peralatan, layanan, hingga tenaga kerja. Secara khusus, tugas dari kontraktor yaitu:
- Memberikan jasa bangunan dan material, misalnya mengolah sumur resapan, menggali tanah untuk membuat pondasi, atau membersihkan lahan
- Menyediakan jasa desain dan melakukan survei lahan dimana tugas ini mencakup desain interior, eksterior, hingga fasilitas lain di dalam properti tersebut
- Melakukan perombakan atau perbaikan terhadap properti. Renovasi tersebut meliputi pembongkaran pada area interior, ataupun fasilitas lain.
Baca juga Pajak Profesi: Apakah SPG Membayar Pajak?
Jenis Kontraktor
Adapun, jenis dari kontraktor adalah sebagai berikut.
- Bidang Mekanikal
Jenis dari pekerjaan kontraktor pertama adalah layanan di bidang mekanikal. Jasa ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan mekanik, misalnya instalasi minyak dan gas, membuat eskalator atau lift, instalasi AC, instalasi industri, sampai dengan perawatannya
- Bidang Elektrikal
Jenis kontraktor selanjutnya adalah jasa pada bidsang elektrikal yang berkaitan dengan kelistrikan misalnya instalasi pembangkit listrik , sinyal, serta telekomunikasi.
- Bidang Sipil
Jenis kontraktor lainnya adalah pada bidang pekerjaan sipil dimana jenis ini bertugas melakukan pembangunan jalan, bendungan, jembatan dan lainnya. Selain itu, kontraktor di bidang sipil juga mengerjakan proyek pembuatan Pelabuhan, konstruksi pabrik, proyek tambang, dan lainnya.
- Bidang Arsitektural
Salah satu kontraktor yang paling sering dijumpai yakni bisang arsitektual yang bertugas mengerjakan bangunan dengan menggunakan teknologi yang sederhana, menengah, hingga canggih. Bahkan, kerap kali tugas arsitektur juga meliputi lanskap, perawatan, hingga interior properti.
- Bidang Tata Lingkungan
Jenis kontraktor yang paling terakhir adalah pada bidang tata lingkungan yang mengurus hal-hal terkait lingkungan seperti pengolahan limbah dan air bersih, analisis dampak properti terhadap lingkungan, perencanaan tata kota, dan perawatannya.
Gaji Kontaktor
Besaran gaji kontraktor memiliki nominal yang berbeda-beda yang tergantung dari masa kerja serta jabatannya. Tetapi, rata-rata gaji untuk seorang teknisinya adalah mulai dari 6 juta sampai dengan 15 juta. Sementara, gaji bagi seorang direktur dapat mencapai sampai diatas 20 juta.
Aspek perpajakan Kontraktor
Pada bidang jasa konstruksi tidak luput juga pada kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pada umumnya, objek pajak dari jasa konstruksi ini adalah penghasilan yang didapat dari kegiatan usaha jasa konstruksi tersebut. Pajak yang dikenakan pada bidang konstruksi bersifat final.
Sementara, subjek pajak atas jasa konstruksi ialah kontraktor atau pengusaha jasa kontruksi bersangkutan. Berdasarkan peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006 menyatakan bahwa pajak penghasilan (PPh) atas jasa konstruksi berlaku untuk perusahaan yang memiliki sertifikasi dan kualifikasi.
Peraturan perpajakan yang berkaitan dengan pajak penghasilan jasa konstruksi terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 40 tahun 2009. Sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2, bentuk dari usaha jasa konstruksi dapat dikategorikan sebagai berikut:
-
Jasa Perencanaan Konstruksi
Jasa ini berhubungan dengan bidang perencanaan konstruksi serta penyusunan pekerjaan yang berbentuk dokumen perencanaan sebuah bangunan fisik.
-
Jasa Pelaksana Konstruksi
Jasa ini berhubungan dengan bidang pelaksanaan jasa konstruksi untuk melaksanakan kegiatannya dalam merealisasikan hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lainnya.
-
Jasa Pengawasan Konstruksi
Jasa ini berhubungan dengan bidang pengawasan jasa konstruksi dimana pengawasan dilakukan sejak awal proses konstruksi sampai terselesaikannya proses konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2008 menyatakan bahwa ketentuan mengenai pajak bisa diterapkan saat pemenuhan persyaratan dari pengusaha jasa konstruksi telah memperoleh izin usaha atau pun sertifikasi jasa konstruksi. Izin usaha dan sertifikasi tersebut diperoleh dari lembaga berwenang contohnya LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Sesuai dengan sertifikasi jasa konstruksi, maka tarif atas pengenaan pajaknya terdiri dari:
-
- Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha yang memiliki kualifikasi kecil dikenakan tarif pajak sebesar 2%
- Jasa pelaksanaan konstruksi oleh pengusaha dengan kualifikasi menengah atau besar dikenakan tarif pajak sebesar 3%
- Jasa perencanaan maupun pengawasan yang diberlakukan baik untuk pengusaha berkualifikasi kecil, menegah atau besar dikenakan tarif pajak sebesar 4%.
Baca juga Pajak Profesi: Penghasilan yang Diterima Komedian Dikenakan Pajak?
Tetapi, jika sertifikasi badan usaha atas jasa konstruksi yang dimiliki tidak berlaku, maka ketentuan tarif pajaknya terdiri dari:
-
- Jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif pajak sebesar 4%.
- Jasa perencanaan maupun pengawasan konstruksi dikenakan tarif sebesar 6%.
Apabila, pihak pengusaha jasa konstruksi tidak memiliki sertifikat badan usaha, maka pengenaan pajaknya juga berbeda dimana pajak yang dikenakan bukan menggunakan tarif pajak penghasilan final, namun ketentuan pajak yang dikenakan adalah:
-
- Pajak Penghasilan pasal 23 bagi pengusaha jasa konstruksi berbentuk perusahaan atau badan
- Pajak Penghasilan pasal 21 bagi pengusaha jasa konstruksi yang merupakan orang pribadi atau wajib pajak orang pribadi.
Adapun, tarif PPh 21 ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Pembayaran atas pajak penghasilan final usaha jasa konstruksi dapat dilakukan melalui pemungutan ataupun pemeotongan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri oleh pihak kontraktor.
Pelunasan untuk pembayaran PPh dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa dengan status sebagai pemotong PPh, dapat juga dilaksanakan melalui pemotongan Pph oleh pengguna jasa itu sendiri. Tetapi, saat pihak yang menggunakan jasa bukan pemotong PPh, maka pihak kontraktor yang merupakan pemberi jasa dan penerima penghasilan wajib untuk melakukan penyetoran pajak.







