Pajak Profesi: Kenali Aspek Perpajakan bagi Advokat

Di Indonesia, seseorang yang memiliki penghasilan dari pekerjaannya, tak terkecuali seseorang yang berprofesi sebagai advokat atau pengacara juga akan dikenakan kebijakan terkait dengan perpajakan. Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang dimaksud dengan advokat itu sendiri merupkan seseorang yang berprofesi sebagai pemberi jasa hukum, baik itu di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan pemenuhan syarat tertentu berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) ini. Kegiatan yang dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai advokat ini dapat meliputi kegiatan pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan hukum lainnya berdasarkan dengan kepentingan hukum klien.

Advokat dikatakan wajib untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dikarenakan dari kegiatan yang dilakukan berdasarkan dengan profesinya, advokat menerima imbalan dari klien yang berbentuk honorarium yang tercatat sebagai penghasilan yang diperolehnya. Advokat atau pengacara juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaksanakan pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksudkan ini adalah terkait dengan pekerjaan yang dilakukan karena seseorang tersebut memiliki keahlian khusus sebagai suatu usaha untuk memperoleh penghasilan dan tidak terikat dalam suatu hubungan kerja. Dikarenakan sifatnya yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, maka advokat atau pengacara dalam aspek perpajakan akan bertindak atas nama pribadinya sendiri dan bukan atas nama persekutuannya.

Kewajiban Perpajakan Bagi Advokat

Dalam melaksanakan kegiatan perpajakannya, seorang advokat atau pengacara memiliki kewajiban yang harus dipenuhinya, yaitu:

  1. Wajib untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak dan menerimakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat admnistrasi melakukan kegiatan perpajakannya.
  2. Badan atau Orang Pribadi yang memiliki atau menjalankan usaha terkait jasa hukum dan mendapatkan omzet usahanya di atas Rp 4,8 miliar dalam satu tahun, maka wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Advokat atau pengacara yang melakukan suatu pekerjaan bebas, maka diharuskan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam perhitungan penghasilan netto. Namun, hal ini menjadi syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet atau peredaran bruto yang tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun
  4. Advokat atau pengacara yang melakukan kegiatan usaha dan berbentuk badan, maka wajib untuk melakukan pembukuan berdasarkan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
  5. Wajib Pajak yang melakukan atau menyelenggarakan pembukuan, maka wajib untuk melakukan penyesuaian antara pembukuan secara komersial dengan pembukuan secara fiskal (rekonsiliasi fiskal)
  6. Advokat atau pengacara yang melakukan pekerjaan bebas atas jasa hukum dan memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar, maka wajib untuk menyelenggarakan pembukuan, memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penghasilan yang diterima, melaporkan Surat Pemberitahuna (SPT) Masa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh), serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

Objek Pajak Bagi Advokat

Dengan berdasar pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 Ayat (3) huruf (i), dikatakan bahwa pembagian laba yang berasal dari badan usaha yang didirikan oleh Wajib Pajak yang berada dalam bidang jasa hukum, seperti persekutuan dan firma, maka tidak termasuk atau tidak menjadi objek pajak bagi orang pribadi yang menerima penghasilan. Sedangkan, berikut ini merupakan jenis penghasilan yang diterima oleh advokat atau pengacara yang wajib untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang menjadi perhitungan dari pajak penghasilannya, yaitu:

  1. Pekerjaan bebas
  2. Usaha di luar profesi
  3. Penghasilan yang berasal dari pihak yang memberi kerja
  4. Komisi dan imbalan lainnya
  5. Royalti
  6. Sewa harta
  7. Penjualan harta, dan sebagainya

Kebijakan Pajak Bagi Advokat

Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:

  • Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Bagi seorang advokat atau pengacara yang memiliki praktik di bidang hukum secara mandiri, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Besaran pajak yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan dengan mekanisme tarif yang sesuai Pasal 17 dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto (kotor) yang didapatkan.

Apabila advokat atau pengacara tersebut masuk atau bertindak atas nama persekutan atau firmanya, maka penghasilan yang diperoleh tersebut merupakan penghasilan untuk persekutuannya, maka akan dipotong dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) atas imbalan jasa hukum yang diterimanya.

Adapun, advokat sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Advokat dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.