Desainer atau perancang merupakan seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk merancang sesuatu. Seseorang yang berprofesi sebagai desainer juga dikenakan pajak. Pajak desainer merupakan pajak yang dikenakan atas usaha desain yang dilakukan oleh seseorang yang berprofesi sebagai desainer. Dan berdasarkan dengan kebijakan yang mengatur tentang perpajakan, seorang desainer juga termasuk ke dalam kategori salah satu tenaga ahli karena memiliki keahlian khusus dalam memberikan jasa kepada pihak lain yang tidak terikat dengan hubungan kerja. Atau dapat disebut dengan pekerja bebas yang memberikan jasa profesional. Yang termasuk ke dalam tenaga ahli, yaitu akuntan, dokter, pengacara, aktuaris, desainer, notaris, dan lain sebagainya.
Jenis-Jenis Profesi Seorang Desainer
Seseorang yang berprofesi sebagai desainer memiliki beberapa cabang khusus atas keahlian yang dimilikinya, yaitu:
1. Desainer Produk
Profesi ini berkaitan dengan perancangan suatu produk yang memiliki nilai jual dengan mempertimbangkan ergonomis yang dapat membantu manusia dalam melakukan kegiatannya.
2. Desainer Web
Seorang desainer web bertugas untuk merancang layout (user interface) yang nantinya akan dilihat oleh pengunjung web.
3. Desainer Grafis
Profesi ini berkaitan dengan perancangan layout sehingga nanti idenya dapat dipresentasikan melalui typhography, photography, dan juga ilustrasi.
4. Desainer Otomotif
Seorang desainer otomotif bertugas untuk merancang produk sehingga menghasilkan sebuah kendaraan.
5. Desainer Fashion
Berprofesi untuk merancang model pakaian, sepatu, celana, perhiasan, dan lain sebagainya.
6. Arsitektur
Seseorang yang berprofesi untuk merancang dan menggambar bangunan dengan menggunakan unsur estetika dan juga mempertimbangkan keadaan sosial, iklim, dan keadaan sekitar gedung yang akan dirancang.
7. Desainer Interior
Berprofesi untuk merancang dan menata ruangan dari sebuah sketsa.
Objek Penghasilan Seorang Desainer
Berikut ini merupakan objek penghasilan dari seorang yang berprofesi sebagai desainer, yaitu:
- Penghasilan yang berasal dari pekerjaan, misalnya adalah penghasilan yang didapatkan sebagai pegawai atau karyawan
- Penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas
- Penghasilan yang berasal dari royalti
- Penghasilan yang berasal dari suatu kegiatan usaha
- Penghasilan yang dikenakan atas pajak final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.23 (PP 23).
Aspek Perpajakan Seorang Desainer
Seorang desainer diwajibkan untuk melaporkan penghasilan yang diperolehnya dalam periode satu tahun melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Aspek pajak yang dikenakan bagi seorang desainer, yaitu:
Pajak Penghasilan (PPh)
- Seorang desainer diwajibkan untuk mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak dan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Seseorang yang bekerja sebagai desainer dengan status karyawan dari sebuah perusahaan, maka wajib untuk dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan yang diperolehnya.
- Penghasilan seorang desainer atas Pajak Penghasilan (PPh) tahunan dapat dihitung berdasarkan dengan mengalikan tarif dan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
- Apabila seseorang yang melakukan pekerjaan desain mendapatkan penghasilan bruto atas kegiatannya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dapat memilih untuk dikenakan berdasarkan dengan ketentuan pajak yang berlaku bagi pelaku UMKM sebagaimana diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018.
- Sedangkan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha desain dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) dalam menghitung penghasilannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PER 17/PJ/2015.
Adapun, desainer sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, desainer dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.







