Sebagai warga negara yang baik, seseorang yang berprofesi sebagai arsitek juga wajib untuk melaksanakan kegiatan perpajakannya kepada negara. Arsitek sendiri merupakan sebuah profesi bagi seseorang yang melakukan praktik arsitek, yaitu meliputi penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan suatu karya arsitektur. Secara umum, layanan praktik arsitek ini dapat berupa penyediaan untuk jasa profesional yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan arsitek, baik itu dilakukan sendiri maupun dilakukan bersama dengan profesi lainnya.
Berikut ini merupakan layanan atas praktik arsitek:
- Penyusunan studi awal arsitektur
- Perancangan bangunan gedung dan lingkungannya
- Pelestarian atas bangunan gedung dan lingkungannya
- Perancangan tata bangunan dan lingkungannya
- Penyusunan atas dokumen perencanaan teknis
Sedangkan berikut ini merupakan layanan arsitek yang dapat dilakukan secara bersama-sama dengan profesi lainnya:
- Perencanaan kota dan tata guna lahan
- Manajemen proyek dan konstruksi
- Pendampingan masyarakat
- Berkaitan dengan konstruksi lainnya
Objek Penghasilan Arsitek
Berdasarkan dengan Undang-Undang yang berlaku mengenai Pajak Penghasilan (PPh), setiap Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan sebagai tambahan ekonomis untuk dapat dipakai atau dikonsumsi dan dapat menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Seorang arsitek juga dapat digolongkan sebagai pekerja lepas, maka penghasilan seorang arsitek dapat berhubungan dengan pekerjaan bebas sebagai arsitek dalam bentuk imbalan hasil kerja atas layanan praktik arsitek yang dilakukan, baik itu berasal dari penyediaan jasa profesional terkait penyelenggaraan atas kegiatan arsitek maupun layanan praktik arsitek yang dilakukan bersama dengan profesi lainnya.
Penghasilan selain dari pekerjaan bebas yang dilakukan oleh seorang arsitek, yaitu:
- Penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha yang dimiliki
- Penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak final, seperti hadiah atau imbalan lainnya
- Penghasilan dalam negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final
- Penghasilan dari luar negeri
Pengenaan Pajak Pada Arsitek
Hal penting yang harus menjadi perhatian bagi seorang arsitek adalah bahwa mulai dari Januari 2009 lalu, jasa tenaga ahli, yang didalamnya meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, penilai, aktuaris, dan lain sebagainya akan dibebankan pada perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Apabila seorang arsitek memperoleh penghasilan yang berasal dari satu pemberi penghasilan, maka pemberi kerja atau pemberi penghasilan tersebut harus memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dan pemotongan atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut, yaitu:
-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = (Penghasilan x 50%) – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per bulan atau Penghasilan Bruto
-
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 = DPP x Tarif Pajak
Apabila arsitek memperoleh penghasilan yang sifatnya tidak berkesinambungan atau memperoleh penghasilan yang sifatnya berkesinambungan serta memiliki penghasilan lainnya, maka pemotongan atas pajaknya:
-
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) = (Penghasilan x 50%)
-
Pajak Penghasilan (PPh) 21 = DPP x Tarif Pajak
Arsitek nantinya akan mendapatkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut yang nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Namun, apabila ‘tenaga ahli’ yang termasuk ke dalamnya adalah seorang arsitek yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka pihak pemberi kerja atau penerima jasa wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi dari pajak yang seharusnya dipotong. Sedangkan, apabila pihak penerima jasa dari arsitek tersebut bertindak sebagai perorangan, maka pihak penerima jasa ini wajib untuk memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai dengan perhitungan yang telah berlaku.
Akan tetapi, apabila pihak penerima jasa tidak memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang telah diterima oleh arsitek, maka penerima jasa tersebut akan dikenakan pajak sesuai pajak yang kurang dipotong dan sekaligus dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga maksimal 48% (empat puluh delapan persen) atau setara 2% (dua persen) per bulan dalam tempo maksimum 24 bulan (dua puluh empat bulan) dari pokok kekurangan pajak yang harus dibayarkan.
Arsitek yang menggunakan pembukuan, maka perhitungan atas penghasilan nettonya:
-
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto – Biaya Usaha
- Biaya usaha ini adalah biaya yang digunakan sehubungan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (deductible expense).
Sedangkan arsitek yang menggunakan pencatatan, maka perhitungan untuk penghasilan nettonya:
-
Penghasilan Netto = Norma x Penghasilan Bruto
- Penghasilan Netto ini akan dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka akan diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- Kemudian mengalikan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 bagi Wajib Pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berikut ini:
Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Apabila pihak penerima jasa arsitek menggunakan jasa arsitek asing, maka pihak penerima jasa/pemberi kerja wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 dengan tarif pajak 20% (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang berlaku untuk tax treaty.
Dan apabila arsitek memberikan jasanya ke luar negeri, maka bukti potong yang didapatkan atas penghasilan jasa luar negeri dapat dikreditkan selama jangka waktu yang sesuai dengan peraturan perpajakan.
Adapun, arsitek sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Arsitek dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.







