Pajak merupakan dana yang dikumpulkan dari masyarakat yang digunakan untuk membiayai negara atau APBN dan berlaku bagi setiap orang yang memiliki penghasilan, bahkan presiden.
Sama seperti wajib pajak lainnya, Presiden Republik Indonesia pun dikenakan pajak penghasilan PPh 21.Berdasarkan peraturaan terbaru pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan berikut tarif perpajakan yang dikenakan:
- Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60.000.000-Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250.000.000-Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Tarif pajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun
Besaran Tarif yang berlaku bagi presiden sama dengan wajib pajak lainnya yaitu PPh 21, berikut rinciannya:
- Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Simulasi Perhitungan PPh 21 Presiden
Dilansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, tertulis bahwa gaji Presiden ditetapkan sebesar 6x dari gaji pejabat tertinggi negara, sedangkan wakil Presiden sebesar 4x dari gaji pejabat tertinggi negara. Pejabat tertinggi negara yang dimaksud adalah setingkat Ketua DPR dan MPR.
Untuk gaji setingkat Ketua DPR dan MPR, diperkirakan sekitar Rp 5 juta per bulan, berarti gaji yang diterima oleh Presiden yaitu sekitar Rp 30 juta per bulan dan Rp 20 juta per bulan untuk Wakil Presiden.
Selain mendapatkan gaji, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan selain gaji pokok, hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Tunjangan yang didapatkan presiden sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Sedangkan, untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp 22.000.000.
Mengacu kepada regulasi tersebut, maka Presiden yang memiliki penghasilan Rp 30 juta per bulan atau Rp360 juta per bulan akan dikenakan tarif pajak 25%.
Ternyata banyak juga ya setoran pajak dari Presiden RI!







