Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan, Apakah Sama?

Di Indonesia, secara awam kita mengenal pajak penjualan sebagai pajak pertambahan nilai. Namun, kedua hal tersebut memiliki konsep yang berbeda meskipun sama-sama dibawah naungan pajak konsumsi. 

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai (PPN) sendiri adalah pajak konsumsi yang diterapkan pada harga pembelian barang atau jasa tertentu. Dalam PPN dikenal istilah barang/jasa dikenakan tarif 0 (nol) yang berarti pemerintah tidak akan mengenakan PPN untuk barang/jasa terkait. PPN ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pajak lain karena merupakan pajak tidak langsung dimana pemerintah tidak memungutnya langsung dari pelanggan. Pemungutan ini diwakilkan oleh perusahaan yang menyediakan barang/jasa kena pajak yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah. 

 

Pajak Penjualan 

Sedangkan pajak penjualan atau dalam bahasa inggris disebut sebagai Good and Services Tax dikenakan di negara-negara seperti Australia, India, Kanada, Selandia Baru, Singapura, dan Hongkong. Pajak ini memang memiliki kemiripan dengan pajak pertambahan nilai yaitu pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Pajak ini memang banyak digunakan di negara-negara dengan sistem negara bagian untuk menyamakan pengenaan tarif atas konsumsi antar negara bagian.

 

Perbedaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 

Meskipun memiliki kemiripan, namun terdapat beberapa hal yang membedakan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan, berikut perbedaannya. 

  • Tarif Pajak 

Dalam konteks tarif pajak antara PPN dan pajak penjualan (GST), PPN sendiri biasanya lebih tinggi dari GST. Sebagai contoh, di Inggris PPN yang ditetapkan adalah 20%, namun di negara persemakmurannya seperti Australia menetapkan GS sebesar 10%. 

  • Barang/Jasa Bebas pajak 

Sebagaimana diketahui, PPN sendiri memiliki barang/jasa yang dibebaskan. Namun, barang dan jasa yang dibebaskan oleh PPN belum tentu dibebaskan oleh pajak penjualan (GST). Sebagai contoh, di Australia sendiri pajak penjualan (GST) untuk logam mulia dibebaskan. Namun, di Inggris PPN atas logam mulia tidak semua dibebaskan, hanya emas saja. 

  • Persyaratan Pendaftaran

Di satu sisi, baik PPN dan pajak penjualan memiliki persyaratan bagi wajib pajak untuk mendaftarkan diri atas barang/jasa yang disediakan. Namun perbedaan untuk pendaftaran antara kedua pajak ini bisa berbeda lagi di setiap negara. 

 

Pada dasarnya, GST memang memiliki banyak persamaan dengan PPN. Namun, GST atau pajak penjualan paling awam digunakan oleh negara-negara dengan sistem ‘negara bagian’. Hal ini dikarenakan, pajak penjualan (GST) mampu mengintegrasikan sistem perpajakan antar negara bagian sekaligus mendukung desentralisasi pemerintah negara bagian dan pusat.