Air bersih merupakan salah satu hal yang terpenting dalam kehidupan sehari-hari. Air bersih menjadi hal pokok dan hal mendasar yang selalu dibutuhkan oleh banyak orang. Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada Pasal 4A ditetapkan bahwa setidaknya terdapat 4 kriteria jenis barang yang tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jenis barang tersebut dikelompokkan sebagai berikut:
- Barang dari hasil pertambangan/hasil pengeboran yang diambil secara langsung dari sumbernya
- Barang yang merupakan kebutuhan pokok dan sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, seperti makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, dan termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh jasa atau bidang usaha di bagian boga atau catering
- Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Dengan mendasar kepada jenis barang yang menjadi kebutuhan pokok atau mendasar dan sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, maka dari itu air bersih merupakan salah satu jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah.
Mendukung hal tersebut, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan telah mengalami perubahan sampai pada perubahan terakhir dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015.
Pada Tahun 2021, Pemerintah Republik Indonesia, Jokowi Dodo yang baru-baru ini mengesahkan perubahan atas Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan penyerahan air bersih telah resmi membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk air bersih, baik untuk air bersih yang belum siap diminum maupun air bersih yang siap untuk diminum.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas air bersih ini termasuk ke dalam biaya sambung atau biaya untuk pemasangan air bersih dan juga biaya beban tetap untuk air bersih. Dimana yang dimaksud dengan biaya sambung/biaya pasang air bersih merupakan biaya atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan yang akan ditagihkan oleh pengusaha kepada pelanggan. Sedangkan yang dimaksud dengan biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang akan ditagihkan oleh pengusaha air bersih kepada pelanggannya yang besar biayanya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 Pasal 3.
Perlu diingat kembali, biaya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas air bersih ini tidak termasuk ke dalam air minum dalam kemasan yang sudah siap untuk diminum.
Perbedaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 dengan perubahan yang baru dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2021 adalah terkait dengan aturan pengenaan pajak yang diatur mengenai biaya sambung/biaya pemasangan dan beban tetap air bersih yang belum sempat dipertegas dalam aturan sebelumnya. Persetujuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas biaya sambung/pemasangan dan biaya beban tetap air bersih ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor bahwa terkait dengan sulitnya memisahkan antara proses penyediaan air bersih dan usaha penyedianya, serta jaringan untuk menyalurkan airnya. Adanya kebijakan yang baru ini juga dilakukan untuk menyamakan perlakuan sebagaimana dengan hal yang telah dilakukan atau ditentukan pada kebijakan terkait listrik.
Perubahan pada peraturan yang baru ini resmi berlaku dan mulai dijalankan setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan, yaitu berlaku mulai 7 April 2021.







