Ditengah wabah Virus Corona (COVID-19) pemerintah tengah mengkaji stimulus baru guna mendorong perekonomian, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 nantinya akan ditanggung pemerintah. Untuk periode Sri Mulyani telah mengatakan diberlakukan selama 6 bulan saja.
PPh pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diperoleh wajib pajak orang pribadi.
Skema PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) pernah diberikan kurun waktu Februari sampai dengan November 2009 dengan kategori usaha mencakup petanian, perikanan, dan industri pengolahan. Selain itu dengan jumalah bruto diatas penghasilan tidak kenapa pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp 5 Juta dalam sebulan. Untuk mendapatkan stimulus PPh 21 DTP, kala itu pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh 21 DTP kepada kantor pajak (KPP), selain itu Formulir Surat Setoran Pajak (SPP) dilampirkan dalam SPT PPh masa pasal 21 dengan dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009”.
Berdasarkan PMK tersebut, Menetapkan 6 Pasal diantara nya:
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.
2. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
3. Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah :
a. kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
b. kategori usaha perikanan; dan
c. kategori usaha industri pengolahan,
yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
4. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
6. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.









