Perusahaan bisnis memiliki banyak hal yang perlu dikelola. Semakin besar bisnisnya semakin banyak karyawan yang dibutuhkan perusahaan tersebut untuk menopang segala proses bisnisnya. Salah satu aspek terpenting dalam kebertahanan perusahaan adalah karyawannya.
Demi meraih kesuksesan visi dan misi perusahaan, pemimpin wajib menyediakan pelayanan yang mendukung kinerja karyawan agar performanya terus meningkat atau stabil dari mulai memenuhi aspek gaji, tunjangan dan budget lain yang sifatnya memudahkan kegiatan karyawan selama berada di kantor.
Pada era sekarang, banyak perusahaan yang mempekerjakan karyawan asing sebagai pilihan karena bermacam faktor, seperti kemampuan, pengalaman, atau kesesuaian antara visi perusahaan dan visi pribadi karyawan tersebut.
Jadi, bagaimana penerapan pajak Indonesia bagi WNA yang bekerja di Indonesia? Apakah berbeda dengan ketentuan pajak bagi WNI di Indonesia? Berikut penjelasan mengenai hal tersebut.
Penerapan Pajak Karyawan Asing
Pajak karyawan asing/WNA yang bekerja di Indonesia memiliki dua jenis pajak yaitu Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).
- Subjek Pajak Dalam Negeri
Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi SPDN harus memenuhi persyaratan – persyaratan sebagai berikut sesuai dengan peraturan yang berlaku pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal (DJP) Nomor Per – 43/PJ/2011 mengenai peraturan Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri
- Orang pribadi yang berdomisili di Indonesia
- Sudah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jenjang waktu 12 bulan.
- Sudah berada di Indonesia untuk selama Tahun Pajak.
- Berminat menetap lama di Indonesia
Jika karyawan asing sudah ditentukan masuk dalam kategori SPDN maka penghasilannya akan dikenakan oleh PPh Pasal 21 seperti karyawan pada umumnya di Indonesia. Karyawan asing tersebut juga hukumnya wajib memiliki NPWP juga. Jika karyawan tersebut masuk dari awal tahun maka penghasilannya akan langsung terpotong PPh namun jika mulai bekerja di tengah tahun berjalan PPh 21 karyawan asing itu akan disetahunkan.
- Subjek Pajak Luar Negeri
- Orang pribadi yang tidak berdomisili di Indonesia
- Berada di Indonesia tetapi kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Tidak dikenakan PPh 21 dan tidak perlu membuat NPWP dan lapor SPT Tahunan.
Disaat mempekerjakan TKA atau WNI, tetap memerlukan kebijakan dari pemimpin perusahaan untuk dapat mengatur dan memberikan kebijakan dengan baik, memastikan penerapan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan DJP No Per – 43/PJ/2011 maka akan mengurangi risiko bagi bisnis atau perusahaan, juga tidak membuat rugi karyawan tersebut. Jadi dimohon untuk terapkan peduli pada aspek perpajakan siapa saja mau itu WNI atau TKA dan dimana saja.







