Non-Fungible Token atau NFT merupakan salah satu aset investasi digital yang sedang marak-maraknya. NFT merupakan tanda kepemilikan suatu aset digital yang bisa diperjual belikan menggunakan cryptocurrency. Aset digital yang dimaksud bisa berupa music, video, skin game, avatar virtual, dan sebagainya. Maraknya NFT membuat otoritas pajak untuk harus memikirkan pengenaan pajaknya.
Sebelumnya Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) pernah membahas terkait pengenaan pajak untuk NFT.
Baru-baru ini OECD sedang berada di tahapan awal memeriksa implikasi dari kebijakan pajak NFT sebagai langkah menerapkan penerapan pajak bagi mata uang virtual.
NFT Diberlakukan sebagai Mata Uang Virtual?
Penasihat Direktur dan Wakil Direktur Pusat Kebijakan dan Administrasi pajak OECD Julien Jarriage mengatakan kalau dari analisis awal OECD didapatkan bahwa pemerintah harus melakukan pertimbangan kembali apakah perlakuan pajak NFT serta penerapannya sama dengan mata uang virtual atau tidak.
Laporan OECD yang terbit pada Oktober 2020 mengatakan kalau perpajakan untuk mata uang virtual dan serta kebijakan yang muncul serta NFT merupakan salah satu hal utama yang harus dipertimbangkan lebih lanjut lagi.
Pada laporan mandat G-20 juga terdapat pendekatan dan kebijakan yang sudah diadopsi lebih dari 50 negara untuk mengatasi pajak mata uang virtual yang sedang marak seperti Bitcoin dan Ethereum. OECD berharap di tahun 2022 bisa menghasilkan implementasi kerangka kerja yang transparan untuk pajak aset kripto.
Jarrige mengatakan, perpajakan NFT akan berbeda dilihat dari pengguna dan sifat kepemilikannya. Ia pun mengatakan kalau OECD masih dalam tahap awal dan mereka perlu mengklarifikasi dengan negara-negara lain. Harapan Jarriage ialah akan adanya sepemahaman bersama sebelum berkoordinasi untuk menerapkan pajak terhadap NFT.
Tantangan Utama Pajak Mata Uang Virtual
Jarriage mengatakan ada tiga tantangan utama dalam pemajakan mata uang virtual menurut OECD. Tantangan utama tersebut adalah karakterisasi, waktu, dan penilaian. Banyak jenisnya NFT mempersulit otoritas dalam membuat kebijakan perpajakannya.
Selain membelinya menggunakan mata uang kripto, kita juga bisa mendapatkan NFT dengan cara menukarnya dengan NFT lain. Tidak hanya membeli, NFT juga bisa dijual oleh pengguna sehingga menghasilkan keuntungan sehingga menimbulkan potensi masalah perpajakan.
OECD mengatakan tidak tepat untuk pemerintah untuk mengenakan pajak dengan cara yang sama bagi semua NFT. Jarriage mengungkapkan untungnya fitur-fitur NFT sudah memberikan beberapa indikasi tentang perlakuan pajak yang nanti akan diterapkan.
Jarriage juga mengatakan kalau NFT berbeda dengan token pembayaran. NFT juga bisa mewakili hak kepemilikan atas ekuitas, sehingga NFT lebih memiliki kesamaan dengan token keamanan. Pertanyaan lain juga muncul apabila NFT dikenakan pajak properti atau capital gain.









