Pajak natura mengacu pada pajak yang dikenakan atas transfer harta non-uang antara pihak-pihak yang terlibat. Pada umumnya, pajak ini dikenakan saat ada transfer aset seperti tanah, bangunan, atau harta berharga lainnya antara individu atau perusahaan.
Ditjen Pajak melihat pengenaan Pajak Pengenaan Pajak Penghasilan atas natura atau kenikmatan tidak akan berdampak pada gaji yang diterima sebagian besar oleh karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pengecualian sejumlah natura dari objek PPh dan batasannya diatur dalam PMK 66/2023. Ia menyebutkan natura yang menjadi objek pajak kebanyakan dinikmati oleh kalangan eksekutif di suatu perusahaan.
Baca juga: Pajakku Tanamkan Budaya PASTI, Komitmen Bagi Perpajakan Indonesia
Umumnya, karyawan semakin makmur saat mendapatkan fasilitas. Bagi karyawan di level atas, ada kemungkinan berpengaruh pada take home pay. Yoga juga mengatakan bahwa PMK 66/2023 merinci natura atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.
Pertama, minuman, bahan minuman, makanan, dan bahan makanan bagi seluruh karyawan. Kedua, natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura atau kenikmatan yang dibiayai atau sumbernya dari APBN, APBD, atau APBDes. Kelima, natura atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
Baca juga: Pentingkah Kantor Cabang Memiliki NPWP?
Adapun, pada lampiran PMK 66/2023, dirincikan 11 jenis natura yang dikecualikan dari objek PPh dan batasan tertentunya. Batasan natura yang dikecualikan ini ditetapkan dengan prinsip kepantasan, sehingga dapat dinikmati oleh kebanyakan karyawan.
Yoga pun mencontohkan fasilitas tempat tinggal berbentuk apartemen yang dikecualikan dari objek PPh. Batasannya ialah fasilitas diterima atau diperoleh pegawai serta secara keseluruhan memiliki nilai tidak lebih dari Rp2 Juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.
Jika seorang eksekutif di perusahaan dibeirkan fasilitas apartemen yang disewa senilai Rp50 juta per bulan, maka penghasilan natura berupa apartemen yang diterima menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 ialah senilai Rp48 juta. Dengan adanya regulasi ini, maka Rp48 juta harus dipotong PPh dan ada kemungkinan take home pay-nya menurun.









